Lappung – Polemik Silon pasangan Dawam-Ketut tersingkir dari Pilkada Lampung Timur.
Kontestasi politik Pilkada Lampung Timur (Lamtim) 2024 diwarnai polemik besar terkait sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca juga : PDIP Putar Haluan di Lampung Timur, Dawam-Ketut Jadi Andalan
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, secara resmi gagal mendaftarkan diri karena kendala teknis pada Silon.
Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, Kamis, 5 September 2024.
KPU Lampung Timur mengeluarkan surat jawaban resmi No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024.
Menjelaskan bahwa partai politik hanya diperbolehkan mengusung satu pasangan calon sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
PDIP sebelumnya telah mengusung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi yang sudah terdaftar dalam Silon, sehingga pendaftaran pasangan Dawam-Ketut tidak dapat diproses.
Kecewa dengan KPU
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap keputusan KPU.
Ia mengungkapkan, partainya merasa dirugikan karena tidak bisa mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut akibat persoalan teknis di Silon.
Baca juga : Soliditas PDIP Mengawal Arinal-Sutono Menuju Kemenangan Pilgub Lampung
“Kami sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh KPU. Kami merasa tidak dihargai dalam proses ini.
“Padahal, PDIP sebagai partai besar telah mempertimbangkan pasangan Dawam-Ketut untuk maju,” ujar Ali Johan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dan berencana menempuh langkah hukum, dengan melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dawam: KPU Persulit Pendaftaran
Dawam Rahardjo, yang merasa frustasi dengan kegagalan ini, menuduh KPU sengaja mempersulit proses pendaftaran.