Menurutnya, kendala teknis pada Silon bukan alasan yang kuat untuk menunda atau menolak pencalonan dirinya.
“Kami sudah siap bertarung di Pilkada Lampung Timur. Namun, sepertinya KPU tidak ingin ada lebih dari satu pasangan calon di Pilkada ini.
“Proses yang seharusnya sederhana malah menjadi rumit,” kata Dawam.
Baca juga : PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah di Lampung: Fauzi hingga Ardito
Dawam juga menyinggung bahwa KPU tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendaftaran calon kepala daerah, yang seharusnya memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses pencalonan.
Silon Jadi Kendala Utama
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada PDIP, KPU menegaskan bahwa partai politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon.
Sebelumnya, PDIP telah merekomendasikan pasangan Ela-Azwar yang sudah terdaftar dalam Silon.
Sehingga untuk mengubah pendaftaran ke pasangan Dawam-Ketut, partai harus terlebih dahulu mengganti status rekomendasi di Silon.
Polemik Silon Pasangan Dawam-Ketut Tersingkir dari Pilkada Lampung Timur
Namun, hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, pasangan Dawam-Ketut belum berhasil menyelesaikan pengajuan dalam sistem Silon.
Alhasil, KPU memutuskan untuk menolak pendaftaran tersebut.
PDIP Akan Tempuh Jalur Hukum
Ali Johan menegaskan bahwa PDIP Lampung Timur akan terus memperjuangkan pasangan Dawam-Ketut dengan cara hukum.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak politik partai dan calon yang diusung tetap dihargai.
“Kami akan melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP. Ini bukan hanya soal pasangan calon kami, tetapi soal keadilan dalam demokrasi.
“Kami yakin KPU harus bertanggung jawab atas kesalahan ini,” tegasnya.
Situasi ini menambah dinamika dalam Pilkada Lampung Timur yang kini hanya menyisakan pasangan Ela-Azwar sebagai calon tunggal.
Dengan tersingkirnya pasangan Dawam-Ketut, pertarungan politik di Lamtim pun diperkirakan akan berjalan dengan pilihan terbatas.
Baca juga : PDIP Isi Posisi Cawagub di Koalisi Pilgub Lampung





Lappung Media Network