Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur » Halaman 2

    Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    05/09/2024
    in APH
    Pilkada Bukan Ajang Provokasi: Hormati Suara Rakyat Waykanan

    Ketua tim hukum pemenangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah, Chandra Bangkit Saputra. Foto : Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    “KPU Lampung Timur seharusnya tidak langsung menolak pendaftaran pasangan calon. Ada mekanisme yang jelas di PKPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya diikuti. 

    “Namun, KPU tampaknya mengabaikan hal tersebut, dan ini sangat disayangkan,” lanjut Bangkit.

    Ia juga menyoroti peran Bawaslu Lampung Timur dalam situasi ini. 

    Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu diharapkan bisa menjadi wasit yang netral dan berani menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

    Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

    Bangkit turut menyampaikan pesan kepada masyarakat Lampung Timur untuk tidak bertindak anarkis. 

    Baca juga : Peluru Cemburu Pecah di Kantor Bawaslu Lampung, Mahasiswa PKL Jadi Korban

    Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengawal proses ini dengan penuh kehati-hatian.

    “Kita semua harus tetap tenang, khususnya terhadap pihak-pihak yang dituding menguasai KPU. Demokrasi ini adalah milik bersama, dan kita harus mengawalnya dengan cara yang benar,” katanya.

    Di akhir pernyataannya, Bangkit menyerukan agar seluruh masyarakat, tidak hanya di Lampung Timur tetapi di seluruh provinsi Lampung, turut mengawal proses demokrasi ini. 

    Ia juga berharap Bawaslu dapat menjalankan fungsinya secara maksimal agar demokrasi di Lampung Timur bisa kembali tegak.

    Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur

    Bangkit menutup pernyataannya dengan sebuah seruan: 

    “Demokrasi tidak boleh tersandera oleh kepentingan segelintir pihak. KPU dan Bawaslu harus benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 

    Ini bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tapi soal menjaga integritas demokrasi itu sendiri.”

    Kini, publik menunggu respons dari Bawaslu Lampung Timur.

    Apakah mereka akan bertindak tegas terhadap KPU Lampung Timur, atau kasus ini akan semakin memanaskan panggung politik daerah? 

    Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan.

    Baca juga : Gerindra Lampung Finalisasi Dukungan untuk 15 Paslon: Siap Berlaga di Pilkada 2024

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Bawaslu LampungBawaslu Lampung TimurChandra Bangkit SaputraKPU Lampung TimurKPU LamtimPenolakan Calon BupatiPilkada Lampung TimurPilkada LamtimSilon KPU
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Angkat Besi dan Senam Ritmik Bawa Lampung Bersinar di PON 2024

    Next Post

    KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved