Lappung – Lampung kejar target E-STDB produk agroforestri siap tembus pasar Eropa.
Pemerintah Provinsi Lampung terus mempercepat penerbitan Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya (E-STDB) bagi petani agroforestri.
Baca juga : KTH Tunas Muda Bangun Demplot Agroforestri, Petani Hutan Pesawaran Makin Sejahtera
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap regulasi baru Uni Eropa, European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mengancam akses ekspor produk perkebunan dari wilayah tanpa ketelusuran yang jelas.
Kebijakan EUDR mewajibkan komoditas seperti kopi, kakao, dan karet, tiga produk unggulan agroforestri Lampung memiliki sertifikasi bebas deforestasi.
Tanpa dokumen ini, produk petani bisa tertahan di pasar global.
“Kami harus memastikan petani memiliki E-STDB agar produk mereka tetap kompetitif di pasar internasional,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, dalam Lokakarya Akselerasi Penerbitan STDB, yang difasilitasi World Resources Institute (WRI) Indonesia di Bandarlampung, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca juga : Petani Hutan Lampung Didorong Beralih ke Pupuk Organik
Pesawaran Jadi Contoh
Di tengah tantangan percepatan penerbitan E-STDB, Kabupaten Pesawaran justru berhasil mencatatkan diri sebagai yang pertama di Indonesia menginput data perhutanan sosial ke sistem ini.
Sebanyak 1.120 pekebun di lahan perhutanan sosial seluas 1.382,41 hektare telah memiliki STDB.
Keberhasilan ini berkat sinergi antara Dinas Perkebunan dan Peternakan Pesawaran serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran), yang aktif membantu petani memahami pentingnya E-STDB dan melengkapi persyaratan administratifnya.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk offtaker kopi dan kakao, untuk memastikan para petani terdaftar dan produknya memiliki ketelusuran yang jelas,” timpal Kabid Perkebunan Pesawaran, Roslinawati.
Jaminan Pasar
Sementara, menurut Yanyan, penerbitan E-STDB bukan hanya target administrasi, tetapi juga jaminan bagi petani bahwa produk mereka bisa diterima di pasar global.
Baca juga : eSTDB, Senjata Baru Petani Lampung Hadapi Aturan Uni Eropa
Saat ini, lebih dari 209.408 hektare lahan perhutanan sosial di Lampung dikelola oleh hampir 96.000 kepala keluarga, dan masih ada potensi tambahan 159.000 hektare yang bisa dikembangkan.
Lampung Kejar Target E-STDB Produk Agroforestri Siap Tembus Pasar Eropa
Pemerintah kini mendorong 16 KPH lainnya di Lampung untuk segera menyusul Pesawaran dalam percepatan penerbitan E-STDB.
“Kami sudah meminta seluruh KPH untuk bekerja sama dengan dinas perkebunan kabupaten agar data petani segera masuk ke sistem.
“Ini bukan soal perizinan, tapi kepastian bahwa produk yang mereka hasilkan berasal dari lahan bebas deforestasi,” tegas Yanyan.
Dengan percepatan ini, Lampung optimistis bisa mempertahankan posisinya sebagai salah satu pemasok utama produk agroforestri berkelanjutan di pasar global.
Baca juga : Mentan Kunci Harga Singkong Rp1350 per Kg, Petani Lampung Diuntungkan!
