Lappung – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan di wilayah Sumatera pada awal tahun 2026 mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan.
Langkah ini dinilai bukan sekadar penertiban administrasi, melainkan upaya strategis negara dalam memulihkan keseimbangan lingkungan yang rusak parah.
Baca juga : Bencana Aceh-Sumut-Sumbar: Catatan Apresiasi untuk Kolaborasi yang Terbangun
Eksponen 98, Mahendra Utama, menilai kebijakan tegas pemerintah pusat ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA).
Menurutnya, pengelolaan hutan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada keuntungan korporasi semata, tetapi harus memprioritaskan keselamatan rakyat.
“Ini langkah berani yang sudah lama ditunggu. Pencabutan izin mengirim pesan kuat bahwa negara tidak lagi mentolerir aktivitas ekonomi yang mengabaikan kelestarian hutan lindung.
“Presiden menunjukkan bahwa tanggung jawab lingkungan ada di atas profit sesaat,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.
Respons Atas Bencana
Mahendra menyoroti bahwa pencabutan izin terhadap lahan seluas lebih dari 1 juta hektare tersebut tidak lepas dari rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Audit menyeluruh menemukan banyak perusahaan beroperasi tidak sesuai ketentuan, yang berimbas pada rentetan bencana ekologis di Aceh dan Sumatera Utara belakangan ini.
“Fakta di lapangan menunjukkan kerugian negara dan rakyat akibat bencana jauh lebih besar ketimbang manfaat ekonomi yang disetor perusahaan-perusahaan nakal.
“Langkah Presiden menyetop mereka adalah tindakan logis untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tegas Mahendra.
Baca juga : Imbas Banjir Sumatera, LBH Soroti Deforestasi dan Tuntut Moratorium Izin
Ketahanan Nasional dan Keadilan
Dalam pandangannya, Mahendra menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan ekologis.
Ia menekankan bahwa lingkungan yang sehat adalah hak konstitusional warga negara. Lebih jauh, ia mengaitkan langkah ini dengan strategi ketahanan nasional.
“Kerusakan alam yang dibiarkan adalah ancaman bagi ketahanan nasional. Jika sumber daya rusak, kemiskinan dan konflik akan muncul.
“Dengan menertibkan sektor kehutanan dan pertambangan, pemerintah sedang membangun fondasi ekonomi yang berkelanjutan untuk jangka panjang,” paparnya.
Tanpa Pandang Bulu
Mahendra juga mengapresiasi keberanian pemerintah menindak pelaku usaha besar tanpa pandang bulu.
Selama ini, seringkali muncul stigma bahwa kekuatan modal besar di sektor agraria sulit tersentuh hukum.
“Dulu ada kesan kontribusi ekonomi bisa jadi tameng dari sanksi. Tapi hari ini, pemerintah membuktikan bahwa hukum tegak lurus.
“Pertumbuhan ekonomi harus jalan beriringan dengan kelestarian alam, tidak bisa ditawar,” ucap Pemerhati Pembangunan tersebut.
Menutup pernyataannya, Mahendra berharap momentum ini menjadi pintu masuk bagi program perhutanan sosial yang lebih inklusif.
Ia meyakini, kekayaan alam Indonesia harus kembali dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir kelompok yang mengabaikan masa depan generasi mendatang.
Baca juga : Divert di Lampung dan Lumpuhnya Jakarta: Menguji Resiliensi Transportasi Saat Cuaca Ekstrem
