Lappung – Beraksi di siang bolong, maling motor di Lampung Timur ditangkap polisi, pada Minggu, 7 Mei 2023.
Polres Lampung Timur kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Baca juga : Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Babussalam Diringkus Polisi
Pelaku berinisial JD (28) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Ia ditangkap usai melancarkan aksinya di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, menerangkan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku JD pada Minggu, 7 Mei 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil curian.
Pelaku, sambung Yuspin, telah dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai guna pengembangan perkara lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, kepada pelaku kita persangkakan pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KUHPidana,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Pencurian Motor di Labuhan Maringgai
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencuri sepeda motor oleh JD (28).
Baca juga : Terlibat Pencurian Motor, Pemuda Asal Jabung Digiring ke Kantor Polisi
Yuspin menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku, sambungnya, melakukan pencurian di rumah korban HD (40) di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Saat itu korban memakirkan kendaraan sepeda motornya di dalam garasi dengan keadaan terkunci stang,” ungkapnya.
Berselang 15 menit, lanjut Yuspin, korban memberitahukan kepada saudara Damar untuk cek sepeda motor.
Namun, sepeda motor milik korban tersebut sudah tidak ada di tempat.
Kemudian, korban dan saksi melakukan pencarian di seputaran rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan.
Beraksi di siang bolong, maling motor di Lampung Timur ditangkap polisi
“Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Baca juga : Modus Menumpang, Kakek di Lampung Utara Bawa Kabur Motor
Dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dan Tekab 308 Polres Lampung Timur, akhirnya pelaku berhasil diketahui.
“Tanpa menunggu lama kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” tegas dia.
Dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, ditaksir senilai Rp20 juta,” ungkapnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHPidana.
Baca juga : Asyik Kendarai Motor Curian, 2 Pelaku Curanmor di Lampung Timur Diringkus





Lappung Media Network