Lappung – Terlibat pungli dan dibebastugaskan, mantan pengelola fitnah kepala UPTD PKOR Wayhalim, karena disebut ikut menerima sejumlah uang.
Tuduhan fitnah menimpa kepala UPTD PKOR Wayhalim, Dispora Provinsi Lampung, Herris Meiyusef, usai mencabut surat tugas terhadap Zainal dan Fauziah Apriyani.
Baca juga : Polisi Tangkap Pungli BLT di Desa Karang Agung
Pencabutan surat tugas sebagai pengelola PKOR Wayhalim itu dilakukan usai menerima laporan sejumlah pedagang mainan dan kuliner.
Herris Meiyusef, kepala UPTD PKOR Wayhalim, menyebut, para pedagang mengaku diintimidasi hingga dimintai sejumlah uang.
“Keduanya meminta uang harian dan mingguan dari pedagang. Padahal pedagang sudah menyetor uang sewa lapak perbulan,” jelas dia, Jumat, 17 Maret 2023.
Pungutan liar (pungli) itu, sambung dia, sangat menyalahi aturan dan kewenangan pengelolaan di PKOR Wayhalim.
Herris juga membantah tuduhan fitnah yang menyatakan bahwa kepala UPTD turut menerima uang dari praktik pungli di PKOR Wayhalim.
“Demi Allah, saya tidak pernah meminta uang kepada mereka. Biarlah Allah yang membalas atas fitnah ini,” sesalnya.
Herris mengaku, pernah dititipkan uang melalui stafnya sebagai tanda ucapan terimakasih dari keduanya.
“Saya enggak tahu uang apa, hanya dijelaskan uang untuk itu untuk bapak dari mereka. Bagi-bagi rezeki katanya,” papar Herris.
Dikatakan Herris, tak hanya dirinya, namun sejumlah uang itu juga diberikan kepada petugas dan aparat pengamanan.
Baca juga : Polsek Telukbetung Timur Sosialisasi Saber Pungli ke Warga
“Uang itu diberikan bila ada kegiatan seperti konser atau acara lainnya,” kata Herris.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya sementara tidak memungut uang dari pedagang.
“Sampai ketemu skema yang tepat. Ini mau kita rapatkan dahulu,” jelasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, menyayangkan atas peristiwa yang menimpa bawahannya.
Tuduhan itu, sambung dia, tidak benar faktanya, justru selama ini PKOR Wayhalim memberikan hasil yang luar biasa.
“Semenjak dijabat beliau (Herris) ada peningkatan hasil PAD, seperti pengelolaan parkir melalui pihak swasta,” jelas dia.
Padahal, lanjut Desca, laporan penghasilan parkir di PKOR Wayhalim sebelumnya nihil bertahun tahun.
“Dan setelah dikelola e-Parking hasilnya sangat baik, lambat laun semakin tertata dan hasilnya jelas di kepemimpinan Pak Herris,” kata dia.
Terlibat pungli dan dibebastugaskan, mantan pengelola fitnah kepala UPTD PKOR Wayhalim dituduh ikut terima setoran
Desca pun meminta, agar semua pihak mengehentikan intrik-intrik negatif soal PKOR Wayhalim, terlebih melempar isu-isu yang tak berdasar.
Pihaknya pun memastikan akan memberantas praktik pungli hingga premanisme di tanah milik pemerintah daerah tersebut.
“Kita semua berharap PKOR Wayhalim dikelola dengan prosedur yang baik, legal dan ideal,” tegasnya.
Baca juga : Polres Way Kanan Pantau Penyaluran BLT
Sebelumnya, Fauziah Apriyani, selaku koordinator lapangan menuduh kepala UPTD PKOR Wayhalim ikut menerima sejumlah uang.
Bahkan, Fauziah mengaku memiliki bukti transfer uang untuk kepala UPTD setiap bulannya.
Fauziah, selaku koordinator, menjelaskan, rutin memberikan uang atau jatah kepada Herris Meiyusef.
Hal itu termasuk juga menitipkan untuk kepala Dispora dan JPS yang disebut-sebut mantan ajudan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Fauziah menyebut setiap bulannya selalu memberikan uang dengan jumlah bervariasi sesuai permintaan keduanya dan telah tercatat.
Ia menambahkan, bahwa uang yang diberikan itu di luar kegiatan atau event tertentu.
“Setiap ada kegiatan Herris dan mantan ajudan gubernur selalu menerima uang sisa hasil dari kegiatan. Saya punya bukti transfer ke mereka,” tandasnya.
Baca juga : Bikin Resah 10 Pak Ogah Ditertibkan Polisi
