Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi kali ini, yang berjudul: Mengapa Lampung Butuh Pergub Pengendalian Ayam Potong Hidup?
Mengapa Lampung Butuh Pergub Pengendalian Ayam Potong Hidup?
Oleh: Mahendra Utama*
Urgensi Regulasi untuk Stabilitas Pasar Lokal
Sebagai salah satu gerbang utama Sumatra, Provinsi Lampung memegang peran strategis dalam lalu lintas komoditas peternakan.
Data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menunjukkan volume pengeluaran ayam potong hidup (live bird) yang sangat masif.
Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat sebanyak 16.657.080 ekor ayam hidup keluar dari wilayah Lampung menuju berbagai daerah seperti Babel, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Tren ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026. Tingginya angka pengeluran tanpa adanya instrumen kendali yang ketat berisiko memicu ketidakseimbangan pasokan dan fluktuasi harga di pasar domestik Lampung sendiri.
Belajar dari Keberhasilan Provinsi Lain
Inisiasi pembatasan ini bukanlah hal baru di Indonesia. Provinsi Jawa Barat telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Ayam Ras Pedaging Hidup.
Regulasi tersebut mewajibkan Surat Rekomendasi untuk setiap aktivitas keluar-masuk ayam demi menstabilkan pasokan dan harga di tingkat peternak serta pasar lokal.
Jika Lampung mengadopsi langkah serupa melalui Peraturan Gubernur, proteksi terhadap stabilitas ekonomi daerah akan jauh lebih kokoh.
Teori Ekonomi, Ekonomi Wilayah dan Kebijakan Publik
Secara berkala, arus keluar komoditas yang tidak terkontrol dapat memicu supply shock lokal. Mengacu pada hukum permintaan dan penawaran (supply and demand theory).
Intervensi pemerintah dalam bentuk kuota atau izin pengeluaran bertujuan mengoreksi kegagalan pasar (market failure) agar harga tidak melonjak drastis akibat kelangkaan, atau sebaliknya jatuh bebas saat daerah tujuan melakukan penolakan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sebuah kesempatan strategis menekankan pentingnya hilirisasi dan kemandirian pangan daerah:
“Lampung harus mampu berdaulat atas pangannya sendiri. Setiap kebijakan yang kita rumuskan harus bermuara pada penguatan ekonomi lokal dan memastikan bahwa hasil bumi serta ternak kita pertama-tama mampu menyejahterakan masyarakat Lampung sebelum memenuhi kebutuhan wilayah lain.”
Oleh karena itu, penyusunan Pergub Pengendalian Lalu Lintas Ayam Hidup di Lampung menjadi langkah taktis yang sangat relevan demi menjaga ketahanan pangan dan stabilitas makroekonomi daerah. (*)
——————————————————————-
* Penulis: Mahendra Utama adalah Pemerhati Pembangunan.





Lappung Media Network