Lappung – MK diskualifikasi Aries Sandi KPU Pesawaran segera pleno persiapan PSU.
KPU Kabupaten Pesawaran segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024.
Baca juga : MK Batalkan Pencalonan Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Diulang
Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari kontestasi Pilbup Pesawaran.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
“Kami menghormati putusan MK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada.
“Karena sifatnya final dan mengikat, kami akan segera melaksanakan amar putusan tersebut,” ujar Fery saat dihubungi, Senin, 24 Februari 2025.
Menurutnya, KPU Pesawaran juga akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Lampung untuk mendapatkan arahan terkait persiapan serta teknis pelaksanaan PSU.
Baca juga : Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil
“Kami segera berkonsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk meminta arahan kelembagaan agar PSU bisa berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
90 Hari
Dalam amar putusan MK, PSU di Pesawaran harus diselenggarakan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, KPU Pesawaran memiliki batas waktu hingga Mei 2025 untuk menuntaskan proses pemungutan suara ulang.
“Setelah konsultasi dengan KPU RI dan KPU Lampung, kami akan langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan tahapan pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan teknis penyelenggaraan,” jelas Fery.
Salah satu konsekuensi dari putusan ini adalah jumlah pasangan calon yang diperbolehkan mengikuti PSU.
Baca juga : Nanda-Anton Menang Satu Babak, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Pesawaran
Berdasarkan putusan MK, hanya 2 pasangan yang bisa bertarung kembali, yakni pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali dan Supriyanto.
Namun, Supriyanto kini tidak lagi berpasangan dengan Aries Sandi, yang telah didiskualifikasi.
Ia pun memastikan akan bekerja sesuai ketentuan dan menjunjung asas keadilan dalam penyelenggaraan PSU.
“Kami akan menjalankan tugas kami sebaik mungkin agar PSU berjalan lancar dan demokratis,” pungkas Fery.
MK Diskualifikasi Aries Sandi KPU Pesawaran Segera Pleno Persiapan PSU
Sekadar informasi, diskualifikasi Aries Sandi oleh MK berkaitan dengan persoalan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakannya sebagai syarat pencalonan.
MK menilai SKPI tersebut tidak sah, meskipun sebelumnya KPU Pesawaran telah memverifikasinya berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Lampung yang menyatakan SKPI tersebut berlaku.
Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM





Lappung Media Network