Lappung – Nanda-Anton menang satu babak dan MK lanjutkan gugatan Pilkada Pesawaran.
Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan sengketa hasil Pilkada Pesawaran ke tahap sidang lanjutan.
Baca juga : Pesawaran hingga Waykanan, Sengketa Pilkada Lampung Bergulir di MK
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Anton), yang mengajukan gugatan terhadap kemenangan Aries Sandi-Supriyanto dalam Pilkada Pesawaran.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Selasa, 4 Februari 2025, mengumumkan bahwa dari 58 perkara yang diajukan, sebanyak 52 perkara dinyatakan gugur.
Sementara 6 lainnya, termasuk Pilkada Pesawaran, berlanjut ke pemeriksaan lebih mendalam.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan.
“6 Pilkada tersebut meliputi Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.
Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM
Sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025
Di mana hakim akan mendalami lebih jauh dalil-dalil gugatan yang diajukan pasangan Nanda-Anton terhadap penetapan pencalonan Aries Sandi-Supriyanto oleh KPU Pesawaran.
Nanda-Anton Menang Satu Babak MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Pesawaran
Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh tim kuasa hukum pemohon.
Ahmad Handoko, pengacara pasangan Nanda-Anton, mengapresiasi langkah MK yang dinilainya objektif dan profesional dalam menangani perkara ini
Baca juga : Pilkada Lampung 2024: Nanda Indira dan Septi Heri Gagal Ikuti Jejak Suami
“Kami bersyukur atas keputusan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional, dan proporsional.
“Tak lain dalam menerima bukti serta dalil yang kami ajukan,” kata Handoko.
Ia menegaskan bahwa dengan lolosnya gugatan ini ke sidang lanjutan, maka dalil yang mereka sampaikan memiliki dasar kuat dan patut untuk diteliti lebih dalam.
“Di sidang berikutnya, majelis hakim ingin lebih meyakinkan diri terhadap gugatan kami.
“Kami sudah menyiapkan empat saksi, terdiri dari 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta, serta bukti tambahan yang memperkuat dalil yang sudah diajukan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Aries Sandi-Supriyanto belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini.
Baca juga : Dua Wajah Pilkada di Lampung: Bersih dan Bermasalah