Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » MK Batalkan Pencalonan Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Diulang

    MK Batalkan Pencalonan Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Diulang

    Irjen by Irjen
    24/02/2025
    in Metropolitan
    MK Batalkan Pencalonan Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Diulang!

    Hakim MK Ridwan Mansyur. Foto: Dokumentasi Mk

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – MK batalkan pencalonan Aries Sandi Pilkada Pesawaran diulang!

    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024.

    Baca juga : Gugatan Pilkada Pringsewu Kandas di MK, Adi-Hisbullah Gagal Ubah Hasil

    Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki ijazah SMA.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.

    Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pencalonan Aries Sandi dinyatakan batal demi hukum, sehingga Pilkada Pesawaran harus diulang.

    “Berdasarkan fakta persidangan, pemohon membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki dokumen kelulusan SMA yang sah.

    “Maka, pencalonannya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ridwan dalam sidang.

    Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

    Baca juga : Nanda-Anton Menang Satu Babak, MK Lanjutkan Gugatan Pilkada Pesawaran

    PSU nantinya tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, namun tanpa keikutsertaan Aries Sandi sebagai calon.

    Selain membatalkan pencalonan Aries Sandi, MK juga menyatakan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada tidak sah.

    Begitu juga dengan keputusan penetapan pasangan calon yang diusung sebelumnya.

    Akibatnya, partai politik yang mengusung Aries Sandi harus mencari kandidat baru jika tetap ingin berpartisipasi dalam PSU.

    Sementara itu, pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali masih bisa bertarung kembali dalam pemilihan ulang.

    MK Batalkan Pencalonan Aries Sandi Pilkada Pesawaran Diulang!  

    Mahkamah Konstitusi juga menginstruksikan KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan berlangsung kondusif.

    Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, meminta seluruh pihak menghormati keputusan MK.

    Ia juga memastikan Bawaslu akan mengawal jalannya PSU agar transparan dan adil.

    Baca juga : Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK

    “Kami berharap semua pihak menerima putusan ini dengan baik.

    “Bawaslu akan mengawasi jalannya PSU agar berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Iskardo.

    Bawaslu juga meminta masyarakat tetap tenang dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam pemilihan ulang nanti.

    Sekadar informasi, sengketa Pilkada Pesawaran bermula dari gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak yang mempertanyakan kelengkapan dokumen Aries Sandi.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa ia tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah SMA yang sah, padahal itu merupakan syarat mutlak bagi calon kepala daerah.

    Kasus ini menjadi salah satu dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian di MK.

    Dari total 310 perkara yang masuk, sebagian besar tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil.

    Dengan adanya putusan ini, Pilkada Pesawaran akan kembali ke titik nol, dan partai politik pengusung Aries Sandi harus segera mengambil langkah strategis untuk tetap berpartisipasi dalam PSU.

    Baca juga : Pilkada Aman dan Damai: Bawaslu Lampung Laporkan Zero Pelanggaran TSM

    Tags: Aries SandiAries Sandi Darma PutraBawaslu LampungBupati PesawaranLampungMahkamah KonstitusiMKPesawaranPilkada PesawaranPutusan Pilkada Pesawaran
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sekolah Wajib Patuh, Pemprov Lampung Siapkan Sanksi bagi yang Tahan Ijazah

    Next Post

    MK Diskualifikasi Aries Sandi, KPU Pesawaran Segera Pleno Persiapan PSU

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui

      5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved