Lappung.COM – Modus ngaku sebagai seorang Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata berhasil tipu seorang warga Lampung hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, telah memasuki proses persidangan di PN Tanjungkarang.
Yudiyansyah Pranata, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi: Rancangan Perpres tentang Publisher Rights Segera Disahkan
Dimana pada sangkaan perbuatan pidananya kali ini, Terdakwa Yudiansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandarlampung, hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dalam sidang hari ini, JPU berucap bahwa aksi Terdakwa itu bermula sekira pada 2017 lalu. Saat itu, dirinya bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, ia mengaku sebagai seorang Anggota Badan Intelijen Negara, dengan nama Alex Wahyudi.
Awalnya dalam pertemuan tersebut, Terdakwa mengajak korban bekerjasama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan. Hingga korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen.