Lappung – Modus pinjam motor, pria di Terbanggi Besar yang bawa lari motor teman akhirnya dibekuk polisi, pada Sabtu, 11 Maret 2023, sekira pukul 15.15 WIB.
Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, berhasil menggulung SJ (24) pelaku penggelapan sepeda motor.
Baca juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
SJ diketahui merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku ditangkap usai menggelapkan sepeda motor milik korban Sahlil, saat sedang memancing di sungai, pada Sabtu, 21 Januari 2023 lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya SJ bermula dari laporan korban yang curiga dengan perbuatan pelaku.
Ia mengatakan, kecurigaan korban bermula saat dirinya sedang memancing di sungai Terbanggi Besar, pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Korban yang saat itu sedang memancing kemudian didatangi SJ dengan berjalan kaki.
“Dengan alasan keperluan mendadak, pelaku memaksa korban meminjamkan sepeda motornya,” kata Tatang, Minggu, 12 Maret 2023.
Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Korban yang kenal dengan SJ, sambung dia, kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku, lalu korban lanjut memancing ikan.
“Kecurigaan korban mulai timbul saat pelaku tak kunjung kembali setelah 1 jam berlalu,” jelasnya.
Karena terjadi hal yang tidak diinginkan, korban lalu menyudahi kegiatan memancing dan fokus mencari motor yang dibawa pelaku.
“Korban mencoba memastikan keberadaan motornya dengan mendatangi rumah SJ,” ujarnya.
Modus pinjam motor, pria di Terbanggi Besar yang bawa lari motor teman akhirnya dibekuk polisi
Sesampainya di rumah tersebut, korban mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong, lalu korban diberitahu tetangga SJ, bahwa pelaku tidak ada.
“Setelah 1×24 jam pelaku tak kunjung kembali tanpa kabar yang pasti, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” ungkapnya.
Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban, langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Kata Tatang, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Baca juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
“Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan, pada Sabtu, 11 Maret 2023, sekira pukul 15.15 WIB,” jelas Tatang.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor korban merek Honda dengan nopol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pelaku SJ dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
“Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tutupnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
