Lappung – Langkah agresif Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza), yang membawa persoalan anjloknya harga singkong langsung ke meja DPR RI mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan.
Baca juga : Tapioka Lesu, Petani Singkong Lampung Terjepit: Solusi Terpadu Dibutuhkan Segera
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai manuver Gubernur Mirza bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan sebuah intervensi kebijakan yang mendesak untuk menyelamatkan nasib petani dari gempuran tepung tapioka impor.
“Langkah Gubernur ini adalah pengakuan tegas bahwa ada krisis di sektor komoditas strategis kita.
“Ini keberpihakan nyata, bukan sekadar upaya administratif, tapi perlawanan terhadap ketimpangan kebijakan yang selama ini membiarkan petani singkong terpuruk,” ujar Mahendra Utama, Sabtu, 22 November 2025.
Paradoks Lumbung Singkong Nasional
Mahendra menyoroti ironi yang terjadi di Lampung.
Sebagai penyumbang 51 persen produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton, kesejahteraan petani justru jauh dari kata layak.
Akar masalahnya dinilai kian jelas, ketiadaan proteksi harga dan tata niaga yang kacau.
Fakta di lapangan menunjukkan disparitas harga yang mencolok.
Meskipun Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 telah menetapkan harga pembelian sebesar Rp1.350 per kilogram, realitas di tingkat petani sangat memprihatinkan.
“Di atas kertas harganya bagus, tapi di tangan tengkulak, petani hanya menerima Rp400 hingga Rp500 per kilogram.
“Ini angka yang tidak manusiawi untuk biaya produksi yang terus naik,” tegas Mahendra.
Impor Tanpa Pajak
Menurut Mahendra, hancurnya harga di tingkat petani diperparah oleh kebijakan impor yang tidak berpihak.
Baca juga : Harga Anjlok, Pemerintah Pusat dan Lampung Sepakati 4 Jurus Rombak Tata Niaga Singkong
Membanjirnya tepung tapioka impor dengan harga murah dan tanpa pajak masuk telah mematikan daya saing pabrik lokal.
“Dampaknya domino. Pabrik lokal kalah saing dan memilih tutup.
“Ketika panen raya tiba, petani kehilangan pembeli (off taker). Akibatnya harga terjun bebas,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mahendra menyambut positif respons pemerintah pusat.
Kementerian Pertanian telah mengumumkan rencana Larangan Terbatas (Lartas) impor tepung tapioka yang akan berlaku mulai September 2025.
Langkah itu, yang juga didukung Kementerian Perdagangan, dianggap sebagai tameng awal untuk menstabilkan harga.
RUU Pangan
Selain pembatasan impor, upaya legislasi untuk memasukkan singkong sebagai komoditas pangan strategis dalam RUU Pangan juga menjadi sorotan.
Mahendra sepakat dengan gagasan Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, terkait transformasi peran Bulog.
“Bulog harus hadir sebagai penyangga harga (buffer stock).
“Jika singkong masuk komoditas strategis, fluktuasi harga yang liar bisa diredam, dan petani punya jaminan pasar,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Mahendra mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mengawal perjuangan Gubernur Mirza di tingkat pusat.
“Stop impor bukan sekadar jargon, tapi syarat mutlak kedaulatan pangan.
“Jika petani singkong menyerah dan beralih komoditas, kita justru akan bergantung sepenuhnya pada impor di masa depan. Ini investasi jangka panjang untuk kemandirian bangsa,” pungkas Mahendra.
Baca juga : Rp50 Triliun Ekonomi Singkong Lampung Miris, Petani Kalah dari Impor Ilegal?





Lappung Media Network