Lappung – Paman perkosa keponakan usai mabuk miras terjadi Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Pesawaran Tangkap Warga Gunung Rejo
Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur
Pelaku pemerkosa berinisal WH (46) warga Dusun I, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran adalah paman tega memperkosa korban TA (15) yang notabene adalah keponakan pelaku.
Polisi menangkap pelaku WH (46) warga Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai berdasarkan laporan LP / 732 / XI / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 21 November 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim, AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan paman perkosa keponakan usai mabuk miras yang terjadi di Desa Bunut.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial WH (46) warga Desa Bunut, pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 01.30 WIB,” jelas Supriyanto Husin, Jumat (25/11/2022) siang.
AKP Supriyanto Husin mengatakan penangkapan paman perkosa keponakan usai mabuk miras terjadi pada Minggu (20/11/2022) sekira jam 18.30 WIB.
“Pelaku seorang pedagang telah merudakpaksa keponakannya seorang pelajar berusia 15 tahun dan masih dibawah umur,” kata Kasat Reskrim.
