Lappung – Paslon Wahdi-Qomaru didiskualifikasi dan KPU Lampung lapor ke KPU RI.
Kontestasi Pilkada Kota Metro 2024 memanas setelah pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, resmi didiskualifikasi oleh KPU Kota Metro.
Baca juga : KPU Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada
Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro yang menyatakan calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilu.
Namun, keputusan itu memicu perdebatan di tingkat provinsi.
KPU Lampung menilai langkah KPU Kota Metro sebagai tindakan sepihak yang membutuhkan kajian mendalam.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan pihaknya telah melakukan kajian awal dan akan melaporkan hasilnya ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Kami pertama kali mengetahui keputusan ini melalui media sosial. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan KPU Kota Metro.
“Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa konsultasi menyeluruh,” ungkap Erwan, Rabu, 20 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung langsung diberangkatkan ke Jakarta untuk melaporkan permasalahan ini.
Baca juga : Ribuan Surat Suara Pilkada di Lampung Rusak, Distribusi Ulang Dimulai
“Kami akan melaporkan hasil kajian kami ke KPU RI. Kami membutuhkan arahan lebih lanjut, karena keputusan ini menyangkut proses demokrasi di Kota Metro,” tegasnya.
Bawaslu Lampung Klarifikasi
Di sisi lain, Bawaslu Lampung melalui Ketua Iskardo P Panggar, membantah anggapan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
“Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro kepada pihak KPU Kota Metro, bukan memberikan rekomendasi pembatalan,” ujar Iskardo.
Menurut Iskardo, pihaknya masih mengkaji langkah yang diambil KPU Kota Metro, terutama terkait implikasi keputusan ini terhadap Pilkada 2024.
“Kami mendalami dampak keputusan ini, yang menyebabkan Pilkada Metro hanya diikuti satu paslon,” tambahnya.
Kotak Kosong Jadi Lawan Paslon Tunggal
Dengan diskualifikasi Wahdi-Qomaru, Pilkada Metro kini berpotensi hanya menyisakan satu paslon, yakni Bambang-Rafieq.
Kondisi ini memaksa Pilkada Metro 2024 digelar dengan mekanisme paslon tunggal melawan kotak kosong, sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu.
Baca juga : Seruan Aksi Damai: Gerakan Demokrasi Lampung Tolak Politik Uang di Pilkada
Sementara itu, diskualifikasi Wahdi-Qomaru berakar dari putusan PN Metro yang menyatakan Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Berdasarkan salinan putusan nomor 191/Pidsus/2024/PN Met tertanggal 1 November 2024, Qomaru dijatuhi hukuman denda Rp6 juta atau subsider satu bulan kurungan.
PN Metro juga memberikan sanksi tambahan berupa pembatalan pencalonannya.
KPU Kota Metro, dalam keterangan resminya, menyatakan telah mengumumkan pembatalan Wahdi-Qomaru melalui berbagai platform resmi, meski telah dihapus.
Paslon Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi KPU Lampung Lapor ke KPU RI
Keputusan ini menuai reaksi beragam. Sebagian pihak menilai diskualifikasi Wahdi-Qomaru mencederai demokrasi karena dinilai mempersempit pilihan masyarakat.
Namun, pihak lain mendukung langkah ini sebagai penegakan aturan pemilu yang tegas.
KPU Lampung berharap KPU RI segera memberikan arahan terkait langkah selanjutnya.
“Kami perlu memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa meninggalkan ruang untuk polemik berkepanjangan,” pungkas Erwan.
Baca juga : 4 Lembaga di Lampung Sepakat Awasi Kampanye Media Pilkada 2024
