Lappung – KPU Kota Metro resmi coret Wahdi-Qomaru dari daftar peserta Pilkada.
KPU Kota Metro resmi membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru, sebagai peserta Pilkada Kota Metro 2024.
Baca juga : Sidang Qomaru Zaman Dimulai Besok, Jaksa: 8 Saksi Akan Dihadirkan
Keputusan ini diambil setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.
Berdasarkan salinan putusan PN Kota Metro nomor 191/Pidsus/2024/PN Met tertanggal 1 November 2024, Qomaru Zaman dijatuhi hukuman berupa denda Rp6 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain sanksi pidana, PN Metro juga memberikan sanksi tambahan berupa pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
KPU Kota Metro, dalam keterangannya, pada Rabu, 20 November 2024, menyebutkan 4 poin utama terkait keputusan pembatalan paslon nomor urut 2:
- Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.
- Tidak mengikutsertakan pasangan calon tersebut dalam Pilkada Kota Metro 2024.
- Mengumumkan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru melalui laman resmi dan media sosial KPU Kota Metro.
- Pembatalan ini menyebabkan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
Baca juga : Ribuan Surat Suara Pilkada di Lampung Rusak, Distribusi Ulang Dimulai
Pilkada dengan Satu Pasangan Calon
Pembatalan ini berdampak signifikan pada jalannya Pilkada Kota Metro 2024.
Dengan tersisanya hanya satu paslon, Pilkada akan berlangsung dengan mekanisme melawan kotak kosong.
Masyarakat tetap akan memberikan suaranya untuk memilih antara paslon yang tersisa atau opsi kosong, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak menyoroti putusan ini sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas pemilu.
KPU Kota Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada
Baca juga : Seruan Aksi Damai: Gerakan Demokrasi Lampung Tolak Politik Uang di Pilkada
Di sisi lain, keputusan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Kota Metro.
Beberapa pihak menyayangkan kasus ini terjadi, mengingat Pilkada sebelumnya berlangsung dengan kompetisi yang sehat.
Namun, banyak pula yang mendukung langkah hukum ini sebagai upaya memperkuat demokrasi yang bersih dan transparan.
Dengan perkembangan ini, masyarakat Kota Metro menantikan langkah berikutnya dari penyelenggara pemilu, termasuk persiapan untuk mengantisipasi kondisi Pilkada dengan satu pasangan calon.
KPU pun mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyukseskan Pilkada serentak 2024.
Baca juga : 4 Lembaga di Lampung Sepakat Awasi Kampanye Media Pilkada 2024
