Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Sembunyi di Rumah Istri Muda, Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk

    Sembunyi di Rumah Istri Muda, Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk

    by Irjen
    20/11/2024
    in Modus
    Sembunyi di Rumah Istri Muda, Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk

    Ungkap kasus penangkapan DPO kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur di Mapolda Lampung. Foto: Dokumentasi Polda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Sembunyi di rumah istri muda koruptor Bendungan Margatiga dibekuk.

    Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, Ilhamnudin, pelaku korupsi proyek Bendungan Margatiga, akhirnya berhasil dibekuk aparat gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur.

    Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga

    Ia ditangkap di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada 30 Oktober 2024.

    Penangkapan ini menjadi akhir pelarian panjang Ilhamnudin, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun lalu.

    Operasi berlangsung dengan pengepungan ketat, memastikan semua akses pelarian tertutup.

    Tak berkutik, ia digelandang ke markas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Skandal di Balik Bendungan Strategis

    Bendungan Margatiga, yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, menjadi proyek strategis nasional dengan tujuan mengatasi krisis air di Lampung Timur.

    Namun, proyek ambisius ini justru ternoda oleh ulah Ilhamnudin yang diduga memanfaatkan celah dalam pengadaan lahan.

    Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Dirreskrimsus Polda Lampung, menjelaskan modus operandi Ilhamnudin.

    “Ia memanipulasi data lahan dan menggunakan dokumen keberatan untuk menggelembungkan jumlah tanam tumbuh fiktif.

    “Ini menyebabkan pembayaran kompensasi yang tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 19 November 2024.

    Baca juga : Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga

    Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 43,4 miliar.

    Skema yang dijalankan Ilhamnudin melibatkan klaim tanam tumbuh palsu, seperti pohon dan tanaman produktif yang sebenarnya tidak ada di lahan terdampak proyek.

    Kerugian Negara dan Barang Bukti

    Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian fantastis proyek ini.

    Namun, penyidik berhasil menyelamatkan sebagian uang negara, yaitu Rp9,3 miliar, yang disita dari rekening milik pelaku.

    Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti lain, termasuk sepeda motor, ponsel, dan sejumlah dokumen penting.

    Barang bukti tambahan dari lokasi penangkapan di rumah istri mudanya juga tengah diperiksa untuk memperkuat berkas perkara.

    Peran Para Ahli dalam Pengungkapan Kasus

    Pengungkapan kasus ini melibatkan total 49 saksi, mulai dari pemilik lahan terdampak, anggota satgas proyek, hingga pejabat instansi terkait.

    Penyidik juga menggandeng ahli dari Universitas Lampung dan Universitas Padjadjaran untuk menilai keabsahan klaim fiktif yang diajukan Ilhamnudin.

    “Kami berupaya memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak ahli,” tambah Donny.

    Baca juga : Jokowi Bakal Resmikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur

    Langkah dan Ancaman Hukuman

    Ilhamnudin kini menghadapi pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

    Dengan bukti kuat dan keterlibatan banyak pihak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

    Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku korupsi lainnya agar tidak menyalahgunakan uang negara.

    Sembunyi di Rumah Istri Muda Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk

    Rumah istri mudanya di Sekampung menjadi tempat terakhir pelarian Ilhamnudin.

    “Pelaku sering berpindah tempat, tetapi di sini ia merasa aman. Sayangnya, strategi itu gagal,” ungkap seorang penyidik.

    Dengan tertangkapnya Ilhamnudin, publik berharap keadilan ditegakkan dan kerugian negara bisa diminimalkan.

    Bendungan Margatiga yang sejatinya menjadi solusi krisis air kini harus menjadi pelajaran mahal tentang pengawasan proyek pemerintah.

    Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng

    Tags: Bendungan MargatigaDirreskrimsus Polda LampungDPO KoruptorKasus KorupsiKombes Pol Donny Arief PraptomoKorupsi Bendungan MargatigaLampungLampung TimurPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Debat Pilgub Lampung: Arinal-Sutono Janji Pendidikan Gratis, Mirza-Jihan Soroti Biaya Sekolah Mahal

    Next Post

    KPU Metro Coret Wahdi-Qomaru dari Daftar Peserta Pilkada

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version