Lappung – Sembunyi di rumah istri muda koruptor Bendungan Margatiga dibekuk.
Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, Ilhamnudin, pelaku korupsi proyek Bendungan Margatiga, akhirnya berhasil dibekuk aparat gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga
Ia ditangkap di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada 30 Oktober 2024.
Penangkapan ini menjadi akhir pelarian panjang Ilhamnudin, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun lalu.
Operasi berlangsung dengan pengepungan ketat, memastikan semua akses pelarian tertutup.
Tak berkutik, ia digelandang ke markas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Skandal di Balik Bendungan Strategis
Bendungan Margatiga, yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, menjadi proyek strategis nasional dengan tujuan mengatasi krisis air di Lampung Timur.
Namun, proyek ambisius ini justru ternoda oleh ulah Ilhamnudin yang diduga memanfaatkan celah dalam pengadaan lahan.
Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Dirreskrimsus Polda Lampung, menjelaskan modus operandi Ilhamnudin.
“Ia memanipulasi data lahan dan menggunakan dokumen keberatan untuk menggelembungkan jumlah tanam tumbuh fiktif.
“Ini menyebabkan pembayaran kompensasi yang tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 19 November 2024.
Baca juga : Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 43,4 miliar.
Skema yang dijalankan Ilhamnudin melibatkan klaim tanam tumbuh palsu, seperti pohon dan tanaman produktif yang sebenarnya tidak ada di lahan terdampak proyek.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian fantastis proyek ini.
Namun, penyidik berhasil menyelamatkan sebagian uang negara, yaitu Rp9,3 miliar, yang disita dari rekening milik pelaku.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti lain, termasuk sepeda motor, ponsel, dan sejumlah dokumen penting.
Barang bukti tambahan dari lokasi penangkapan di rumah istri mudanya juga tengah diperiksa untuk memperkuat berkas perkara.
Peran Para Ahli dalam Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini melibatkan total 49 saksi, mulai dari pemilik lahan terdampak, anggota satgas proyek, hingga pejabat instansi terkait.
Penyidik juga menggandeng ahli dari Universitas Lampung dan Universitas Padjadjaran untuk menilai keabsahan klaim fiktif yang diajukan Ilhamnudin.
“Kami berupaya memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak ahli,” tambah Donny.
Baca juga : Jokowi Bakal Resmikan Bendungan Margatiga di Lampung Timur
Langkah dan Ancaman Hukuman
Ilhamnudin kini menghadapi pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Dengan bukti kuat dan keterlibatan banyak pihak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku korupsi lainnya agar tidak menyalahgunakan uang negara.
Sembunyi di Rumah Istri Muda Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk
Rumah istri mudanya di Sekampung menjadi tempat terakhir pelarian Ilhamnudin.
“Pelaku sering berpindah tempat, tetapi di sini ia merasa aman. Sayangnya, strategi itu gagal,” ungkap seorang penyidik.
Dengan tertangkapnya Ilhamnudin, publik berharap keadilan ditegakkan dan kerugian negara bisa diminimalkan.
Bendungan Margatiga yang sejatinya menjadi solusi krisis air kini harus menjadi pelajaran mahal tentang pengawasan proyek pemerintah.
Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng
