Lappung – Pelaku curas modus COD diringkus Polsek Natar, 3 rekannya DPO, pada Jumat, 24 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil menangkap H (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga : Modus Beli Lewat COD, 2 Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur HP Korbannya
H (29) sendiri merupakan warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Ia diamankan petugas saat berada di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton, Bandarlampung, pada Jumat, 24 Maret 2023.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk, membenarkan soal penangkapan tersangka curas di wilayah hukumnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, H mengakui bahwa telah melakukan curas bersama 3 temannya yang masih DPO.
“Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor yang akan dijual secara COD (bayar di tempat),” kata dia, Senin, 27 Maret 2023.
Kemudian, pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandarlampung.
Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis
“Setelah motor laku terjual, tersangka H mendapat bagian uang sebesar Rp400 ribu,” jelas Enrico.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365 KUHPidana.
Modus dan Kronologi Curas Lewat Modus COD
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku curas oleh pelaku H.
Enrico menerangkan, kejadian itu terjadi pada Minggu, 13 Februari 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu, korban F (23) warga Pesawaran, menawarkan sepeda motor Honda Beat nopol A 3192 EC melalui akun Facebooknya.
Pelaku yang berminat membeli sepeda motor tersebut kemudian menghubungi korban.
Korban diajak untuk bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Inten II, Natar, Lampung Selatan.
Setelah bertemu, 2 pelaku mengecek sepeda motor korban dan tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon.
“Para pelaku langsung menarik korban ke dalam mobil tersebut, dan diancam akan disakiti bila melawan,” ujar Enrico.
Korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam dan melihat satu pelaku membawa motornya.
“Sementara 3 pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan depan Masjid Agung Desa Natar,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp9,1 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Natar.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka,” kata dia.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Di bawah pimpinan Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Natar serta anggota Opsnal, akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelaku curas modus COD diringkus Polsek Natar, 3 rekannya jadi DPO
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan curas bersama 3 temannya yang masih DPO.
“Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban yang akan dijual secara COD,” kata Enrico.
Kemudian, pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandarlampung.
Setelah motor laku terjual, tersangka H mendapat bagian uang sebesar Rp400 ribu.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca juga : Aksinya Terekam CCTV, Pencuri HP di Kalirejo Diringkus Petugas
