Lappung – Modus jual alat mesin pertanian atau Alsintan, pelaku penipuan asal Lampung Timur dibekuk polisi.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial FS (28).
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
FS yang merupakan warga Desa Asahan, Jabung, Lampung Timur, ditangkap lantaran menipu dengan modus menjual alat untuk memanen padi (Combine).
Pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan korban Dian (26) warga Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, menyebut, FS ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan menjual 1 unit Combine Harvester Type AW 82.
Ia meyakinkan korbannya dengan menggunakan sertifikat kepemilikan palsu.
Chandra menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku menghubungi korban untuk menawarkan 1 unit Combine Yanmar AW 82 dengan harga Rp140 juta.
“Saat menawarkan Combine kepada korban, pelaku mengatakan bahwa Combine tersebut dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah,” jelasnya, Kamis, 22 Juni 2023.
“Dan pelaku mengaku bahwa barangnya ada di Tulangbawang Barat untuk dipakai kerja,” kata dia lagi.
Untuk lebih meyakinkan korban, lanjut Kapolsek, pelaku pun sempat mengirimkan foto surat/sertifikat kepemilikan dari Combine tersebut kepada korban.
Percaya akan tipuan, korban bersama temannya menemui pelaku di Tulangbawang Barat untuk melihat Combine tersebut.
Baca juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi
“Saat itu pelaku kembali menunjukan foto sertifikat serta mengatakan bahwa Combine tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
Setelah selesai bernegosiasi, akhirnya mereka sepakat Combine tersebut akan dibeli dengan harga Rp110 juta. Dengan perjanjian korban akan membayar Rp85 juta dahulu.
“Untuk kekurangannya akan dibayarkan, ketika kelengkapan surat/sertifikat kepemilikan Combine tersebut diserahkan kepada korban,” kata dia.
Kemudian, sambungnya, combine tersebut diangkut oleh korban menuju ke rumahnya menggunakan mobil truk.
“Setelah mesin pemanen tersebut dibawa oleh korban, pelaku meminta uang Rp3 juta terlebih dahulu untuk DP melalui transfer, sementara Rp82 juta dibayarkan secara tunai,” ujarnya.
Namun sambung Kapolsek, setelah ditunggu berhari-hari, pelaku belum juga datang ke rumah korban untuk memberikan surat bukti kepemilikan Combine.
Sampai pada akhirnya, ada seseorang datang menemui korban dan mengatakan bahwa Combine tersebut adalah miliknya.
“Orang itu datang menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat dan kwitansi pembelian Combine tersebut,” tambahnya.
Baca juga : Modus Pinjam, IRT di Lampung Utara Bawa Kabur Emas 39 Gram
Pemilik sah Combine tersebut mengatakan kepada korban bahwa mesin itu disewa oleh pelaku dari Jawa menuju Lampung.
Modus jual alsintan, pelaku penipuan asal Lampung Timur dibekuk polisi
Namun, setelah itu pelaku tidak ada kabar dan tak kunjung mengembalikan alat tersebut, akhirnya pemilik mencari keberadaan Combine tersebut melalui GPS.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp85 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Terakhir didapat informasi bahwa pelaku akan menemui korban dengan tujuan hendak mengambil uang kekurangan penjualan Combine tersebut.
Selain itu, pelaku juga akan menyerahkan sertifikat kepemilikan Combine tersebut kepada korban.
“Alhasil, pelaku berikut barang bukti berupa surat kepemilikan palsu berhasil kami amankan saat berada di rumah mertua korban,” tegasnya
“Tepatnya di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah,” ujar dia lagi.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KHUPidana,” tandasnya.
Baca juga : IKADIN Bandar Lampung Soroti Praktik Mafia Tanah





Lappung Media Network