Lappung – Pemakai narkotika di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan ditangkap polisi pada 22 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan itu dilakukan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan terhadap pria berinisial HAM.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
HAM ditangkap di rumahnya di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan aduan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku HAM sering digunakan penyalahgunaan gunaaan narkoba,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin dalam keterangan tertulisnya pada 23 Mei 2022.
Dari penangkapan HAM ini, personel Satres Narkoba Polres Lampung Selatan juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Negeri Sakti Ditangkap Polisi
Di antaranya, berupa 1 kotak rokok, 1 plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 pipa kaca pyrex.
Disebutkan kalau penangkapan itu melibatkan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dan personelnya yang bernama Aiptu Buyung.
