Lappung – Iklankan perjudian, pelaku dan pembuat aplikasi SBO TV ditangkap Polda Lampung, pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Ditreskrimsus Polda Lampung melaksanakan konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga : Dalam 3 Bulan, Polda Lampung Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba
Hal itu tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan petugas.
Keduanya yakni AR (24) dan CW (28) tahun yang di duga sebagai pembuat aplikasi SBO TV.
Kedua tersangka diamankan berikut barang bukti pada 11 Maret 2023, di Jawa Tengah.
“Tepatnya di jalan karang, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah,” ungkap Pandra, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca juga : Kapolda Lampung dan Kapolres Pringsewu Diganti
Adapun kronologis kejadian, kata Pandra, saat itu Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan patroli siber.
“Ketika itu tim menemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV,” jelas Pandra.
Setelah ditelusuri, aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik tanpa izin.
“Juga turut memuat dokumen elektronik berisikan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com tanpa izin,” kata dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankam yakni
1 set PC dengan merek infinity beserta monitor.
Kemudian, 1 unit laptop, 2 unit HP merk samsung a30s warna hitam, 1 buku rekening beserta ATM atas nama Cahyo Wibowo.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Ilegal
Lalu, 1 buah simcard Telkomsel milik CW, dan 1 buah simcard Indosat dengan nomor 0858 75081821 milik AR.
Juga turut disita 1 modem merek huawei berikut uang tunai sejumlah Rp79.500.000.
Iklankan perjudian, pelaku dan pembuat aplikasi SBO TV ditangkap Polda Lampung
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyebut, peran tersangka AR ialah membuat aplikasi SBO TV.
“AR juga mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan saluran nasional lainya,” ungkap Donny.
Sedangkan, lanjutnya, peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas Pribadi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 56 KUHP.
Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan ke Kejaksaan Tinggi





Lappung Media Network