Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah strategis dengan mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Rabu, 8 Oktober 2025.
2 usulan utama yang menjadi sorotan publik adalah perubahan bentuk hukum dua BUMD besar menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Baca juga : 4 Nama Baru Duduki Kursi Direksi BUMD PT Wahana Raharja dan LJU
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan pemerintah pusat dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Era Baru BUMD Lampung
Fokus utama dari usulan Pemprov adalah transformasi 2 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) vital.
Raperda yang diajukan mencakup perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Perseroda) dan PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja (Perseroda).
Menurut Marindo, perubahan status ini didorong oleh amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Transformasi menjadi Perseroan Terbatas diharapkan dapat membuat kedua perusahaan daerah tersebut lebih lincah, kompetitif, dan profesional dalam menghadapi tantangan bisnis.
“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.
“Dengan menjadi PT, tata kelola akan lebih baik dan ruang gerak untuk pengembangan usaha menjadi lebih luas,” jelas Marindo.
Perda Wajib Belajar Dicabut, Ini Alasannya
Selain merombak status BUMD, Pemprov juga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pencabutan ini bukan berarti Pemprov tidak lagi mendukung pendidikan, melainkan karena penyesuaian regulasi.
“Kewenangan pengelolaan pendidikan dasar (SD dan SMP) kini sepenuhnya berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.
“Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, Perda ini perlu dicabut,” terangnya.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan dasar akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita
Diketahui, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, tidak hanya membahas usulan dari Pemprov.
Agenda rapat juga mencakup penarikan 4 Raperda dan penyampaian 6 Raperda usul inisiatif dari DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, menyatakan bahwa penarikan 4 Raperda termasuk tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Pertumbuhan Ekonomi Biru dilakukan untuk penyempurnaan dan penyelarasan dengan hukum yang lebih tinggi.
Sementara itu, 6 Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan antara lain mencakup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perizinan Pertambangan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati.
Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan Pemprov dan tanggapan Gubernur atas usulan inisiatif DPRD.
Baca juga : Selamatkan BUMD Lampung dari Kubangan Rugi
