Lappung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset dengan nilai fantastis mencapai Rp38,58 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB
Penggeledahan yang menyasar kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu, 3 September 2025, menjadi puncak dari upaya penelusuran aset dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp276 miliar tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kamis, 4 September 2025 malam, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, memaparkan hasil penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan, penyitaan ini adalah langkah krusial dalam mengusut aliran dana dalam kasus yang melibatkan BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik saksi ARD (Arinal Djunaidi) sebagai tindak lanjut penanganan perkara. Nilai totalnya sangat signifikan,” ungkap Armen.
Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB
Barang berharga yang kini berada dalam penguasaan Kejati Lampung mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak, antara lain:
- 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
- Logam mulia seberat 645 gram yang ditaksir bernilai Rp1,29 miliar.
- Uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp1,35 miliar.
- Simpanan deposito di sejumlah bank yang totalnya mencapai Rp4,4 miliar.
- 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang nilainya diperkirakan menembus Rp28,04 miliar.
Armen juga menjelaskan bahwa mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi di kantor Kejati Lampung.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
“Proses pemeriksaan masih berlangsung hingga malam ini untuk mendalami keterangannya,” tambah Armen.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk Pemprov Lampung.
Dana tersebut seharusnya dikelola oleh BUMD PT LEB untuk kepentingan daerah, namun diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejati Lampung pun berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang turut dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga : DPP AKAR: 3 BUMD Lampung Gagal Total, Lebih Baik Dibubarkan!
