Lappung – Terlibat pencurian motor, pemuda asal Jabung digiring ke kantor polisi, pada Sabtu, 15 April 2023.
Polsek Jabung berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian disertai pemberatan.
Baca juga : Modus Menumpang, Kakek di Lampung Utara Bawa Kabur Motor
Kapolsek Jabung Iptu Rudi mengatakan, pelaku berinisial JS (29) merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
JS, diamankan pada Sabtu, 15 April 2023 oleh tim Tekab 308 presisi Polsek Jabung berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini telah diamankan di Mapolsek Jabung,” ujar Rudi, Minggu, 16 April 2023.
Tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga : Modus Jual Motor, Warga Tangerang Diringkus Polsek Waway Karya
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Rudi.
Modus dan Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Kapolsek Jabung Iptu Rudi membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh pelaku JS (29).
Rudi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 April 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
JS melancarkan aksinya di sebuah perladangan di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu, sambungnya, korban memarkirkan motor untuk mencari rumput dalam keadaan terkunci.
“Selesai mencabut rumput korban mendapati sepeda motor sudah hilang di tempat memarkirkan motor tersebut,” jelas Rudi.
Baca juga : Polsek Jati Agung Bubarkan Aksi Balap Liar, 3 Motor Disita
Berdasarkan kejadian itu, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Jabung.
“Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan,” kata dia.
Terlibat pencurian motor, pemuda asal Jabung digiring ke kantor polisi
Hingga akhirnya pada Sabtu, 15 April 2023, Tekab 308 presisi Polsek Jabung berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda Motor .
Saat ini, kata Rudi, pelaku JS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jabung, guna pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas dia.
Terkait kasus ini, pihaknya pun meminta masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan seperti memberikan kunci tambahan.
“Dengan kunci tambahan, setidaknya dapat menghindari kasus pencurian yang merugikan pemilik motor,” ucapnya.
Baca juga : Asyik Kendarai Motor Curian, 2 Pelaku Curanmor di Lampung Timur Diringkus
