Lappung – Uang penjualan singkong habis untuk judi, pemuda di Banjar Agung nekat buat laporan palsu.
Polsek Banjar Agung menangkap seorang pemuda yang telah memberikan laporan palsu dengan mengaku korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga : Gegara Terlilit Hutang, Warga Raman Utara Nekat Buat Laporan Palsu
Kejadian itu terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.20 WIB.
Pemuda tersebut berinisial IJ (23) warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, pelaku datang ke Polsek Banjar Agung pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku, lanjut Taufiq, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya.
“Dalam laporan itu korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp8,3 juta,” kata Taufiq, Senin, 24 Juli 2023.
Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu
Lanjutnya, petugas kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP.
Setelah itu kembali ke Polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelaku sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.
Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP.
Hal ini yang membuat petugas menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku.
Baca juga : Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi
“Ditemukan transaksi uang sebanyak Rp8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot,” papar dia.
Ia menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku bila laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya adalah akal-akalannya semata
Karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.
Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru 2 minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah unit 3.
Dan uang tunai sebanyak Rp8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak.
Pemuda di Banjar Agung nekat buat laporan palsu
“Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban curas,” jelas Taufiq.
Pelaku pun langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung.
Ia dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Tawarkan Jimat Penglaris, Dukun Palsu di Tulang Bawang Ditangkap





Lappung Media Network