Lappung – Tawarkan jimat penglaris usaha, seorang dukun palsu di Tulang Bawang ditangkap polisi, pada Senin, 5 Juni 2023.
Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun palsu ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Gelapkan Uang Penjualan Onderdil dan Oli Motor, Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penipuan Asal Way Kanan
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial GO alias RO alias AI (48).
Ia merupakan warga Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin, 5 Juni 2023, sekira pukul 22.30 WIB.
“Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Penawar Jaya, Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Taufiq, Selasa, 6 Juni 2023.
Dari tangan pelaku, lanjut Taufiq, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, kain kafan sepanjang 1 meter, dupa merek Gunung Kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak.
Lalu, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik.
Dan, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, hingga 1 rol benang putih.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini setelah petugas menerima laporan dari salah satu korban.
Korban, sambungnya, bernama Tri Puspita Sari (41), merupakan warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
“Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku,” jelas dia.
Kronologis Kasus Penipuan
Taufiq menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.
Tawarkan jimat penglaris, dukun palsu di Tulang Bawang ditangkap
“Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp5 juta yang dibayar secara bertahap sebanyak 5 kali,” kata dia.
Baca juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan
Pertama sebesar Rp1,5 juta, kedua sebesar Rp1 juta, ketiga sebesar Rp1,5 juta, keempat sebesar Rp500 ribu, dan kelima sebesar Rp 500 ribu.
“Pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual,” jelasnya.
Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban.
Serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.
Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa.
10 korban, lanjutnya, juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.
“Ia akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Modus Beli Pulsa, Pria di Tulang Bawang Bawa Kabur Motor Tetangga





Lappung Media Network