Lappung – Modus beli pulsa, pria di Tulang Bawang nekat bawa kabur sepeda motor milik tetangga sendiri.
Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Revo ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MM als SM (45), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung,Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 20 Mei 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
“Ia kami tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Zulian, Kamis, 25 Mei 2023.
Lanjutnya, dalam kasus ini petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
Di antaranya, STNK dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo CW warna biru, nopol BE 8376 SB.
Modus Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Zulian menjelaskan, kejadian itu terjadi pada bulan Agustus 2022, sekira pukul 08.00 WIB, yang menimpa korbannya Saino (62).
Baca juga : Gelapkan Uang Penjualan Onderdil dan Oli Motor, Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penipuan Asal Way Kanan
Saat itu, pelaku yang sudah dikenal datang ke rumah korban di Kampung Sungai Nibung untuk meminjam sepeda motor dengan alasan membeli pulsa listrik
“Korban berkata kepada pelaku agar pulangnya jangan sore-sore karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mencari rumput,” ujar dia.
Modus beli pulsa, pria di Tulang Bawang bawa kabur motor tetangga
Setelah ditunggu oleh korban dari malam hingga pagi harinya ternyata pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.
Baca juga : Hampir 2 Tahun Buron, Pelaku Penipuan Asal Kampung Bumi Raya Ditangkap Polisi
“Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp12 juta,” jelasnya.
Zulian menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dan sepeda motor milik korban telah digadaikan sebesar Rp700 ribu kepada seseorang yang ada di wilayah Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Saat petugas melakukan pengembangan, lanjutnya, ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud oleh pelaku tidak ada di rumahnya.
Akibat ulahnya, kini pelaku penipuan dan atau penggelapan tersebut sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Ia dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga : Perkara Penggelapan HP di Lampung Barat Berujung Damai, Pelaku Dapat Restorative Justice





Lappung Media Network