Lappung – Perkara penggelapan HP di Lampung Barat berujung damai, pelaku dapat Restorative Justice, pada Jumat, 12 Mei 2023.
Polres Lampung Barat melakukan fasilitasi terhadap perkara pidana penggelapan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan Lahan, Polda Lampung Jemput Paksa HCB di Jakarta
Gelar penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Lampung Barat Ipda Dickson Efry Banne.
Dickson menyampaikan, penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak.
Mulai dari korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
“Hal itu dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” jelas Dickson.
Ia menjelaskan, perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui RJ adalah pasal 372 KUHPidana.
Atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Penyidik Polda Lampung Dikenai Sanksi Demosi
Perkara ini juga, lanjutnya, sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan secara RJ.
Selain itu, telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021.
“Hal itu tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.
Kronologi Kasus Perkara Penggelapan HP
Dickson menerangkan, kasus ini terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023, di Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat.
Dimana pelaku mengambil 1 unit handphone (HP) merek iPhone XR berwarna hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp4.200.000.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka
Korban pun melaporkan kejadian tersebut dengan dasar laporan polisi Nomor : LP/34/V/2023/SPKT/Polres Lampung Barat tanggal 10 Mei 2023.
“Pelakunya pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah IC (17) dan FF (19),” ungkapnya.
sedangkan korban atas nama Rafli William, warga Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Perkara penggelapan HP di Lampung Barat berujung damai, pelaku dapat Restorative Justice
“Setelah dilakukan gelar khusus, selanjutnya pemaparan perkara secara RJ terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban,” ujar dia.
Dia mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan secara RJ.
Juga telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021.
Hal tersebut tentang penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengrusakan, Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran





Lappung Media Network