Lappung – Proyek Bapenda Pringsewu Tahun 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dinyatakan bermasalah.
Proyek tersebut berkait pengadaan software aplikasi pendataan dan monitoring reklame.
Adapun realisasi anggaran dari proyek yang dikerjakan PT FTFG selaku Penyedia Barang di Bapenda Pringsewu itu senilai Rp 123.970.000.
Dari hasil pemeriksaan BPK yang belakangan diterbitkan oleh salah satu media online di Lampung, didapati beberapa rekomendasi sebagai berikut:
a. Paket pengadaan berupa software saja. Sedangkan untuk peralatan pendukungnya berupa satu buah RFID Reader (alat pembaca) dan 200 RFID Tag (alat sensor) merupakan pengadaan tersendiri (terpisah);
b. PT. FTFG tidak menyediakan manual book/buku panduan dalam pengoperasian sistem;
Baca juga: Urine Terduga Korupsi Kota Alam Positif Narkoba, Ada Sabu di Dalam Mobil Lurah
c. Tidak terdapat bukti bahwa PT. FTFG telah memberikan training/pelatihan bagi pegawai Bapenda;
d. Dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan April 2022, monitoring reklame dilakukan oleh PT. FTFG dan bukan dilakukan oleh Bapenda;
e. Bapenda belum melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring tersebut;
f. Belum ada pegawai di Bapenda yang dapat menjalankan atau mengoperasikan aplikasi tersebut.
Proyek Bapenda Pringsewu Tahun 2021 tersebut diketahui mengakibatkan beberapa hal, yaitu:
a. Tujuan pengadaan software aplikasi pendataan dan monitoring reklame belum tercapai;
Baca juga: Kantor Bumiputera Lampung Disegel Nasabah
b. Staf Bidang Pajak pada Bapenda selaku pengelola pajak reklame belum dapat menggunakan aplikasi yang sudah diadakan.
Terhadap proyek Bapenda Pringsewu Tahun 2021 bermasalah ini, KPK diminta mengambil peran.
Hal ini diutarakan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 6 Juni 2023
“Prinsipnya, temuan BPK di Pringsewu ini bisa menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memantau.
Karena ini temua, KPK kita dorong supaya ambil perannya.
Supaya apa? Supaya penggunaan anggaran di tiap pemerintah daerah terselenggara dengan baik dan sesuai peruntukkan serta tidak sia-sia,” terang dia.





Lappung Media Network