Lappung – Pencuri asal Desa Tanjung Waras ditangkap Polisi Sektor Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara.
Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) berinisial IAS (20) warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi pada Rabu (27/07/2022) pukul 17.30 WIB.
Baca Juga : Pencuri Ponsel di Warung Pecel Lele Ditangkap Polisi
Dari tangan IAS disita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk VIVO Y15s warna wave green berikut sebuah kotak ponsel.
Dalam keterangannya Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan penangkapan petugas pada pelaku IAS.
“Penangkapan terduga IAS berdasarkan laporan korban Yuli Astuti (49) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara sebagaimana tertuang dalam Laporannya : LP/ B/ 74/ VI/ SPKT Polsek Bukit Kemuning/ Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 14 Juni 2022,” ujar Muhidin, Kamis (28/07/2022) siang.
Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya, terjadi pada pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari hasil olah TKP, modus yang dilakukan pelaku yakni masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu. Lalu mengambil 1 unit ponsel merk VIVO Y15s berikut kotaknya yang ada di ruang tamu, setelah berhasil pelaku keluar melalui pintu belakang rumah,” ucap Kompol Muhidin.
Penyelidikan yang dilakukan Polisi hingga Rabu (27/07/2022) jam 17.30 WIB, opsnal Polsek Bukit Kemuning sudah mengidentifikasi pelaku IAS.
“Saat pelaku diketahui sedang berada di lokasi kolam pemancingan daerah simpang Propau Kecamatan Abung Selatan, Tim opsnal di pimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” tandas Muhidin.
Baca Juga : Bobol Gudang PT Wilrika Citra Mandiri, Baden Ditangkap Polisi
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum, kepadanya dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemeberatan.
