Lappung – Pencuri motor di bengkel Pulung Kencana digelandang polisi, pada Jumat, 30 Juni 2023.
Seorang pria berumur 24 tahun ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung.
Baca juga : Pria Pengangguran di Lampung Tengah Curi Motor Tetangga
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial OK, berprofesi buruh, warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.
OK diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, membenarkan soal penangkapan pelaku curanmor ini.
Dailami menyebut, bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, 30 Juni 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya di Mesuji,” kata Dailami, Sabtu, 1 Juli 2023.
Dari tangan pelaku ini, lanjut Dailami, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat nopol F 6816 LZ milik korban.
Baca juga : Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Tulang Bawang Tertangkap, Berawal Curi Motor dan Kepergok
“Kendaraan ini sudah di cat warna hitam dan disembunyikan oleh pelaku di Mesuji,” kata dia.
Modus dan Kronologi
Dailami mengatakan, pelaku OK diamankan setelah petugas menerima laporan dari korban Tukimin (53), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Pulung Kencana.
Kejadian ini, sambungnya, terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, pelapor membawa 1 unit sepeda motor miliknya jenis Honda Beat ke bengkel milik Kaswadi, di Pulung Kencana RK 03 untuk diperbaiki.
Kemudian pelapor meletakkan sepeda motornya di belakang bengkel Kaswadi.
Lalu, 2 hari kemudian pada Selasa, 20 Juni 2023, sekira pukul 02.00 WIB, Kaswadi datang ke rumah pelapor.
Baca juga : Beraksi di 2 TKP, Pencuri Motor dan HP di Lampung Utara Akhirnya Tertangkap
“Kaswadi ini mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor hilang dicuri atau orang, kemudian korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat,” jelasnya.
Dailami menjelaskan, kronologis penangkapan pada Jumat, 30 Juni 2023, sekira Pukul 21.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, lanjutnya,mendapati informasi keberadaan tersangka berada di Kabupaten Mesuji.
Pencuri motor di bengkel Pulung Kencana digelandang polisi
Kemudian, petugas langsung menuju lokasi sekira pukul 21.30 WIB, dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial OK di kediamannya berikut barang bukti.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti,” jelas Dailami.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,* tandasnya.
Baca juga : Curi Motor di Parkiran Rumah, Pemuda di Lampung Timur Diringkus Polisi
