Lappung – Pencuri sepeda motor di SMPN 1 Tumijajar ditangkap polisi pada 21 Mei 2022 kemarin.
Adapun peristiwa tidak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi di halaman parkir SMPN 1 Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada 12 April 2022 lalu.
Baca Juga : Empat Warga Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi Karena Maling Motor
Hal ini dikemukakan lewat keterangan tertulis Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Fredy Aprisa Putra pada 23 Mei 2022.
Menurut dia, kedua pelaku tersebut ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Yakni, RM warga asal Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, dan RA warga asal Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tulangbawang Barat dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan,” ujar Fredy.
Baca Juga : Jatanras Polda Lampung Asistensi Penanganan Kasus Pencurian Motor
Sebagai informasi, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Tipe B yang diadukan oleh korban sebagai pemilik sepeda motor yang dicuri para pelaku.
