Lappung – Gelapkan uang setoran ratusan juta, pengawas SPBU di Lampung Utara diringkus polisi pada Jumat, 2 Juni 2023.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial CKS (30).
Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Ia ditangkap lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dalam jumlah mencapai nominal Rp389.500.000.
Tersangka CKS sendiri merupakan warga Dusun 6 Bawang Sejar, Sinar Banten, Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, milik CV Mahkota Sakinah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan telah mengamankan tersangka setelah dihubungi oleh pihak keluarganya.
“Tersangka sudah diserahkan ke petugas pada Jumat, 2 Juni 2023, sekira pukul 16.30 WIB,” ujarnya, Sabtu, 3 Juni 2023.
Baca juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Lebih lanjut disampaikan Eko, pelapor atau korban dari pihak SPBU atas nama Agi Fernanda (32).
Ia melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis.
“Akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada tanggal 16 Maret 2023,” terangnya.
“Dari hasil pemeriksaan saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kami menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ujarnya lagi.
Eko menjelaskan, pada Jumat, 2 Juni 2023, pukul 16.30 WIB keluarga dari pihak tersangka menghubungi unit Tipidter Satreskrim.
“Mereka memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS di kota Metro,” kata dia.
Tanpa menunggu lama, sambungnya, tersangka langsung diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa
Di antaranya, 1 buah kartu ATM Bank BRI dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka.
Gelapkan uang setoran ratusan juta, pengawas SPBU di Lampung Utara diringkus polisi
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS, dirinya tidak membantah.
“CKS menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran, dan telah habis ia pergunakan untuk bermain judi slot dan berfoya-foya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun kurungan,” tandasnya.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Pupuk PTPN VII Padang Ratu
