Lappung – Pengedar Narkoba terjaring patroli Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, dekat lampu merah Campang di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pesta Narkoba di Desa Negara Ratu
Tim speed Sat Lantas Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 2 orang pengedar Narkoba, saat melaksanakan patroli jalan raya di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Kamis (01/09/2022) dini hari.
Pengedar Narkoba yang terjaring tim speed berinisial Arg (21) dan Ags (27) warga Punduh Pidada, Pesawaran dibekuk Polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 20 Gram.
Kasat Lantas, AKP M Rochmawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan penangkapan 2 pengedar Narkoba itu.
“Petugas berhasil menangkap 2 orang terduga pengedar Narkoba yang terjaring patroli tim speed Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (01/09/2022) dini hari,” ujar M Rochmawan, Jumat (02/07/2022).
Saat tim speed Sat Lantas Polresta Bandar Lampung yakni Aipda Hendriadi dan Aipda Heru melaksanakan patroli di Jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat lampu merah Campang (Cucian Andri) Sukabumi, Bandar Lampung.
“Aipda Hendriadi melihat ada kendaraan sepeda motor yang di curigai dan berputar arah, segera personil memberhentikannya namun motor tersebut menghindar sampai motor tersebut terjatuh,” kata M Rochmawan.
Pria yang di bonceng pura-pura kesakitan dan berjalan menjauh namun sambil membuang sesuatu.
“Melihat hal itu petugas segera meminta bantuan Aipda Heru dan mengaman dua orang pria tersebut sambil berjalan mendekati bungkusan yang dibuang oleh salah seorang tadi,” ucap M Rochmawan.
Saat dilakukan penangkapan dan introgasi di tempat pelaku mengakui bahwa barang yg dibuang tersebut miliknya.
“2 orang pelaku dan barang yang di duga Narkoba jenis sabu akhirnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas M Rochmawan.
Barang bukti yang diamankan adalah Narkoba jenis sabu lebih kurang 20 gram, 1 sepeda motor dan ponsel.
Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Kampung Bujung Tenuk
“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas M Rochmawan.
