Lappung – Modus mengaku sebagai bos garam, seorang pengusaha di Labuhan Maringgai tertipu hingga puluhan juta.
Pengusaha ikan asin, di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, akibat ditipu oleh orang yang mengaku bos garam.
Baca juga : Modus Jual Alsintan, Pelaku Penipuan Asal Lampung Timur Dibekuk Polisi
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan, pada Minggu, 25 Juni 2023, membenarkan soal peristiwa ini.
Dia menyampaikan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, dihubungi oleh pelaku yang menawarkan garam.
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu, kepada korban, pelaku mengaku sebagai bos garam dan memiliki usaha di Indramayu, Jawa Barat.
Mengaku bos garam, pengusaha di Labuhan Maringgai tertipu puluhan juta
Saat menjalankan aksinya, strategi pelaku ternyata cukup meyakinkan.
“Saat itu korban diberikan foto, video, bahkan dikirimkan share lokasi tempat usaha garamnya,” ujar Yusvin.
Baca juga : Polda Lampung Tangkap Spesialis Penipuan Via Telepon Lintas Provinsi, Korbannya PT Sungai Budi Group
Lanjutnya, korban yang kondisinya memang membutuhkan garam, selanjutnya langsung menyepakati untuk memesan 10 ton garam.
“10 ton garam itu ditotal dengan harga Rp4.100 perkilonya, dengan perjanjian pembayaran dilakukan, ketika garam dimuat ke atas kendaraan,” jelasnya.
Lalu, pada Jumat, 23 Juni 2023, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban menghubungi dan memberikan informasi.
Bahwa garam yang dipesan, sedang dalam proses muat ke atas truk.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati.
Yaitu Rp41 juta rupiah untuk pembayaran 10 ton garam, ditambah Rp1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.
Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat.
Baca juga : Modus Pinjam, IRT di Lampung Utara Bawa Kabur Emas 39 Gram
“Sopir ini mengaku masih ditahan oleh pihak perusahaan, karena ternyata muatan garamnya belum dibayar,” ungkapnya.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi.
Sehingga kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke pihak kepolisian.
Petugas gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Satreskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak.
“Kami mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu,” kata dia.
Selain para pelaku, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang.
Baca juga : Tawarkan Jimat Penglaris, Dukun Palsu di Tulang Bawang Ditangkap





Lappung Media Network