Subiyanto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap Polisi, merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, Lapas, Provinsi Aceh hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta.
“Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan alat mesin incenerator yang ada di Rumah Sakit Imanuel dan juga disampaikan pemusnahan ini telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.
Baca Juga : Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba
Para pelaku dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Baca Juga : MA Tolak Kasasi Penyerobotan Lahan di Way Kanan, Polda Lampung Tindaklanjuti
Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
