Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Perkara Ujaran Kebencian di Gereja GPI Tulangbawang Dihentikan

    Perkara Ujaran Kebencian di Gereja GPI Tulangbawang Dihentikan

    by Editor
    30/07/2022
    in Modus
    Perkara Ujaran Kebencian di Gereja GPI Tulangbawang Dihentikan

    Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022). Foto Polda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Perkara ujaran kebencian di Gereja GPI Tulangbawang dihentikan. Polda Lampung menghentikan penanganan perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulangbawang.

    Baca Juga : Polres Tulangbawang Siagakan Personel Bersenjata Lengkap Pantau SPBU

    Pemberhentian penanganan perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulangbawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif.

    Dengan pemberhentian penanganan perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulangbawang, maka sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari hukumannya.

    Sebelumnya, dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulangbawang.

    Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak Gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulangbawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.

    “Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung,” kata Brigjen Pol Subiyanto saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).

    Terpenuhinya keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulangbawang di Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulangbawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan para pihak.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung, KBP Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan.

    Lalu pihaknya melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Bersamaan prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulangbawang memohon agar dilakukan pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah dan kaji terkait pelaksanaan itu,” sebut Reynold Elisa P. Hutagalung.

    Setelah memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.

    Baca Juga : Bandar Narkoba Asal Ujung Gunung Udik Ditangkap Polisi

    Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung yang dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung, Bupati Tulangbawang, Kapolres Tulangbawang , FKUB Tulangbawang, Ketua MUI Tulangbawang, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kabupaten Tulangbawang, dan Ahli Hukum.

    Via: Sando
    Tags: Gereja GPI TulangbawangPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lokasi Calon Mapolsek Batu Putih Ditinjau Polres Tubaba

    Next Post

    Polres Tulangbawang Cegah Balapan Liar

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version