Lappung – Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan skema pinjaman baru untuk daerah dengan bunga sangat rendah, yakni hanya 0,5 persen per tahun.
Kebijakan terobosan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2025, yang ditandatangani untuk mengakselerasi pembangunan di daerah.
Baca juga : Perintah Prabowo: Harga Pupuk Subsidi Langsung Turun
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai langkah yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu sebagai sebuah keberanian fiskal yang sangat dibutuhkan.
“Ini adalah langkah berani untuk mempercepat pembangunan daerah tanpa membebani anggaran secara berlebihan,” ujar Mahendra Utama, Senin, 3 November 2025.
Menurut Mahendra, kebijakan tersebut membuka peluang besar bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggerakkan ekonomi lokal.
“Tujuannya jelas, yaitu menggerakkan ekonomi lewat pembangunan infrastruktur dan proyek produktif yang punya dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelasnya, Senin, 3 November 2025.
Pengajuan pinjaman ini dapat dilakukan Pemda secara langsung ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Mahendra juga menyoroti kontras yang sangat tajam antara bunga pinjaman baru ini dengan skema komersial yang berlaku di pasar.
“Kalau kita bandingkan dengan bunga pinjaman komersial yang bisa tembus 6 sampai 7 persen, tawaran 0,5 persen ini praktis seperti oksigen fiskal bagi daerah,” tegasnya.
Baca juga : Dampak Diplomasi Internasional Prabowo Subianto Bagi Indonesia
Dengan biaya pendanaan yang sangat rendah, lanjutnya, banyak proyek strategis daerah yang sebelumnya mangkrak atau sulit didanai kini menjadi lebih realistis untuk diwujudkan.
“Proyek-proyek seperti irigasi, jalan antar-desa, sampai pengolahan pangan modern jadi lebih mungkin dieksekusi tanpa harus menunggu transfer pusat yang seringkali terbatas,” tambah Mahendra.
Meski memuji terobosan tersebut, Mahendra mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan itu sangat bergantung pada disiplin fiskal dan tata kelola di daerah.
Dia menyoroti mekanisme pembayaran yang akan dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai pengaman agar utang daerah tidak menumpuk.
“Skema potong DAU memang jadi pengaman, tapi daerah juga harus pintar-pintar memilih proyek yang benar-benar produktif, bukan sekadar membangun,” katanya.
Mahendra menekankan transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci mutlak agar pinjaman murah ini tidak berbalik menjadi masalah baru.
“Jika tata kelolanya lemah, pinjaman murah ini bisa berubah menjadi jebakan fiskal di kemudian hari. Ini yang harus diwaspadai,” imbuhnya.
Bagi Mahendra, langkah Prabowo-Purbaya ini pada dasarnya adalah strategi cerdas untuk mengubah paradigma pembangunan daerah.
“Ini mengubah paradigma dari yang tadinya menunggu kucuran dana menjadi berani berinovasi dengan tanggung jawab.
“Jika dikelola baik, ini bukan sekadar utang murah, tapi investasi negara untuk masa depan ekonomi daerah yang lebih mandiri,” pungkasnya.
Baca juga : Pertanian Jawara Ekonomi di Era Prabowo





Lappung Media Network