Lappung – Dalam 3 bulan, Polda Lampung amankan 22 tersangka kasus narkoba selama ungkap kasus kurun waktu Januari hingga Maret 2023.
Sejak Januari hingga Maret 2023, Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan peredaran narkoba.
Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi
Peredaran itu terdiri dari 65 Kg ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir ekstasi dari wilayah Bakauheni, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan 9 kasus.
Kesemua kasus itu ada di wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari 9 kasus, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar,” kata Pandra, Kamis, 30 Maret 2023.
Dari jumlah pengungkapan ini, Polda Lampung juga berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155.611.000.000.
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas
Pandra mengatakan, kasus pertama diungkap pada 13 Januari 2023, di SPBU Bakauheni.
“Di sana kami mengamankan 35 kg ganja, dengan 2 tersangka BH dan RH,” jelas Pandra.
Kemudian pengungkapan 2 Kg sabu pada 21 Februari 2023.Ditangkap 2 tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Selanjutnya pada 8 Maret 2023, digagalkan peredaran 37,7 Kg sabu dan 4.937 butir pil ekstasi oleh tim terpadu Polda Lampung.
Dengan 3 tersangka ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.
Pada 8 Maret 2023, pihaknya juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan 4 tersangka RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni.
“Pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Pandra.
Lalu pada 14 Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan 3 tersangka inisial ZS, BQ, dan SA di Bakauheni.
Pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 Kg sabu dengan tersangka IK di Pelabuhan Bakauheni.
Malam harinya, lanjutnya, diungkap 30 Kg sabu dengan 5 tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di Pelabuhan Bakauheni.
Dan pada 21 Maret 2023, diamankan 6 Kg sabu dengan 2 tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.
Dalam 3 bulan, Polda Lampung amankan 22 tersangka kasus narkoba
“Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan 3 unit mobil, dari para tersangka,” ungkap Pandra.
Baca juga : Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika 114 Kilogram
Hingga kini, kata dia, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam.
Para tersangka, sambung Pandra, juga masuk dalam jaringan internasional.
“Barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung kemudian di Pulau Jawa,” kata dia.
Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana





Lappung Media Network