Lappung – Polda Lampung bekuk muncikari penyedia jasa sex komersial via WhatsApp, pada Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DBP.
Baca juga : Ditlantas Polda Lampung Beri Imbauan dan Teguran di Operasi Krakatau 2023
DBP ditangkap karena menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial melalui chat aplikasi WhatsApp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 15 Februari 2023.
AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut,” jelas dia.
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca juga : Kasus Perampokan Rumah Perwira Polda Lampung Tuntas, Pelaku Ditembak
Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.
“Untuk harga per 1 perempuan Rp2.500.000, dan apabila pembeli setuju, diminta untuk mentransfer uang muka Rp500 ribu per 1 perempuan yang dipesan,” ungkapnya.
Setelah terjadi transaksi tersebut, sambung dia, kemudian anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka TPPO.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DBP dan para saksi, jelas dia, TPPO oleh DBP dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial melalui chat WhatsApp.
“Tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah disepakati,” ujar dia.
Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati, kemudian tersangka meminta kepada perempuan itu untuk masuk ke dalam kamar.
“Pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan,” kata dia.
Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi
“Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ujar dia lagi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 unit HP iPhone 12 Pro Max, 1 unit HP iPhone 11, 1 unit HP Vivo V21, serta 40 lembar uang Rp100 ribu.
“Juga diamankan 2 lembar bukti pembayaran pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi, yang diduga melanggar TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.
Baca juga : Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga





Lappung Media Network