Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polda Lampung Bekuk Muncikari Penyedia Jasa Sex Komersial Via WhatsApp

    Polda Lampung Bekuk Muncikari Penyedia Jasa Sex Komersial Via WhatsApp

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    15/02/2023
    in Modus
    Polda Lampung Bekuk Muncikari Penyedia Jasa Sex Komersial Via WhatsApp

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat ungkap kasus TPPO di Mapolda Lampung. Foto : Arsip Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polda Lampung bekuk muncikari penyedia jasa sex komersial via WhatsApp, pada Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

    Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DBP.

    Baca juga : Ditlantas Polda Lampung Beri Imbauan dan Teguran di Operasi Krakatau 2023

    DBP ditangkap karena menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial melalui chat aplikasi WhatsApp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

    Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 15 Februari 2023.

    AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku DBP ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

    “Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

    Baca juga : Kasus Perampokan Rumah Perwira Polda Lampung Tuntas, Pelaku Ditembak

    Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.

    “Untuk harga per 1 perempuan Rp2.500.000, dan apabila pembeli setuju, diminta untuk mentransfer uang muka Rp500 ribu per 1 perempuan yang dipesan,” ungkapnya.

    Setelah terjadi transaksi tersebut, sambung dia, kemudian anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka TPPO.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap DBP dan para saksi, jelas dia, TPPO oleh DBP dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial melalui chat WhatsApp.

    “Tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah disepakati,” ujar dia.

    Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati, kemudian tersangka meminta kepada perempuan itu untuk masuk ke dalam kamar.

    “Pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan,” kata dia.

    Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi

    “Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ujar dia lagi.

    Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 unit HP iPhone 12 Pro Max, 1 unit HP iPhone 11, 1 unit HP Vivo V21, serta 40 lembar uang Rp100 ribu.

    “Juga diamankan 2 lembar bukti pembayaran pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi, yang diduga melanggar TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.

    Baca juga : Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga

    Tags: Jasa Sex KomersialMuncikariPolda LampungTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dipergoki Warga Hendak Mencuri Motor, Pria Asal Blambangan Pagar Diamankan Polisi

    Next Post

    Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu 

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved