Lappung – Polda Lampung limpahkan perkara penyelundupan kucing hutan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu, 15 Maret 2023.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung merampungkan penyidikan tindak pidana KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam).
Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi
Perkara tersebut soal menyimpan, memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor kucing kuwuk atay kucing hutan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.
“Ya, sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Lampung hari ini,” ujar dia, Rabu, 15 Maret 2023.
Kata dia, hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Pratomo.
Polda Lampung limpahkan berkas perkara penyelundupan kucing hutan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Lampung
“Bahwa pada hari ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap 2 kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Pandra.
Baca juga : KSKP Bakauheni Ungkap Dugaan Penyelundupan Monyet Marmoset
Dalam kasus ini, jelas Pandra, penyidik Subdit IV Tipidter, telah menetapkan Ivan Putra (24) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, sebagai tersangka.
“Tersangka terbukti memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 ekor kucing kuwuk atau kucing hutan,” jelas Pandra.
Pandra menjelaskan, Ivan Putra ditangkap oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
“Tersangka dibekuk di areal parkir minimarket di jalan Raja Hajimena, Desa Hajimena, Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.
Baca juga : 2.452 Ekor Burung Liar Diamankan KSKP Bakauheni
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 ekor kucing kuwuk, 1 unit sepeda motor dan 1 buah HP.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A, UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang KSDAE.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta,” jelas Pandra.
Diketahui, berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejati Lampung telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Baca juga : Polisi Amankan Ribuan Burung di Pelabuhan Bakauheni





Lappung Media Network