Lappung – Polemik pagar laut meluas Menteri ATR sebut Pesawaran masuk daftar investigasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memastikan akan menindaklanjuti dugaan penerbitan sertifikat pagar laut di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca juga : Petani Lampung Serbu Kementerian ATR-BPN: Tolak Mafia Tanah
Hal ini menyusul temuan serupa di beberapa wilayah sebelumnya, seperti Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.
“Pekerjaan kami sangat banyak. Setelah Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, kami akan masuk ke 3 daerah lagi.
“Yaitu Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran (Lampung),” ujar Nusron, dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.
Investigasi Diperluas
Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah mengusut penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang.
Dari 16 desa yang terdampak pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer, 2 desa teridentifikasi memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga : Gebuk Mafia Tanah. Petani Lampung Timur Tagih Janji Menteri ATR-BPN
Di Desa Kohod, misalnya, terbit 263 SHGB dengan luas mencapai 390,79 hektare dan 17 SHM seluas 22,93 hektare.
Tak hanya itu, temuan di Bekasi juga mengungkap dua perusahaan besar memiliki SHGB atas area yang kini telah berubah menjadi lautan akibat abrasi.
Sementara di Sidoarjo, 3 perusahaan tercatat mengantongi SHGB dengan total luas ratusan hektare.
Kini, giliran Pesawaran masuk dalam radar investigasi. Nusron menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan langsung di daerah tersebut.
Tetapi, akan segera turun tangan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Baca juga : Mafia Tanah di Lampung Timur! Polda dan BPN Sisir 400 Hektare Lahan
“Kalau ada masukan lagi, kami pasti akan periksa satu per satu. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Polemik Pagar Laut Meluas Menteri ATR: Pesawaran Masuk Daftar Investigasi
Meskipun Nusron belum mengungkap detail terkait dugaan sertifikasi pagar laut di Pesawaran, langkah investigasi ini memunculkan spekulasi adanya praktik serupa di wilayah pesisir Lampung tersebut.
Jika terbukti ada sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembatalan sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa daerah sebelumnya.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah