Lappung – Polisi amankan pelaku penggelapan pupuk milik PTPN VII Padang Ratu, pada Senin, 22 Mei 2023.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, mengamankan 2 pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan, pada Senin, 22 Mei 2023, sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga : Perkara Penggelapan HP di Lampung Barat Berujung Damai, Pelaku Dapat Restorative Justice
Para pelaku berinisial SA (56) dan SN (32) ini merupakan warga Kampung Bandar Sari, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Keduanya diduga menggelapkan 18 karung pupuk merek Nagamas milik PTPN VII Padang Ratu yang ditaksir mencapai Rp10 juta lebih.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan Edi Syahputra (33) selaku pihak dari PTPN VII Padang Ratu.
Dia menjelaskan, kejadian penggelapan pupuk tersebut, berawal ketika korban mendapat telepon dari saksi yang ada di area perusahaan.
Dimana, sebanyak 18 pupuk merek Nagamas milik PTPN VII sudah berada di dalam bak mobil truk dengan nopol E 8894 AM.
Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
“Lokasinya di Blok 16 Afdeling I bersama dengan para pekerja harian lepas yang ditugaskan untuk memupuk di areal tersebut,” ujarnya, Rabu, 24 Mei 2023.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi awal oleh korban, para pekerja bagian pemupukan tersebut mengaku disuruh oleh kedua pelaku.
“Mereka diminta untuk menyisakan 18 pupuk dan dibawa ke rumah pelaku SA selaku pensiunan karyawan di PTPN VII Padang Ratu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.
Berbekal laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi, petugas langsung turun melakukan penangkapan terhadap SA dan SN.
Polisi amankan pelaku penggelapan pupuk milik PTPN VII Padang Ratu
Tak butuh waktu lama, lanjutnya, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
“Modus para pelaku yaitu menyuruh para pekerja harian lepas tersebut menyisakan 18 pupuk perusahaan dengan tujuan untuk dijual kembali,” jelasnya.
Kini, para pelaku berikut barang bukti 18 pupuk merek Nagamas dan 1 unit kendaraan truk nopol E 8894 AM telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Rahmin.
Baca juga : Polsek Terbanggi Besar Ciduk Terduga Penggelapan Mobil





Lappung Media Network