Japrak berhasil mencuri 1 buah liontin dibalut emas seberat 3 gram, 1 buah kalung emas 24 karat berat 5 gram, 1 buah cicin emas 24 karat berat 5 gram, 1 satu buah cicin emas 22 karat berat 1 gram.
Lalu 3 buah anting emas berikut suratnya, 3 buah gelang perak anak-anak dan dewasa serta uang tunai sebesar Rp370 ribu yang ada didalam lemari kamar korban.
“Setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban lalu Japrak pulang kerumah KD dengan berjalan kaki kemudian membagi hasil curiannya tersebut kepada KD,” jelas Kapolsek.
Baca Juga : Oknum ASN Pemprov Lampung Terlibat Perampokan Mobil
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AAW alias Komang Batak dirumahnya berikut barang bukti 1 buah liontin berbalut emas berat 3 gram dan 1 lembar kwitansi bukti pembelian perhiasan ada padanya,” tutur Iptu Chandra.
Baca Juga : Asmara Kandas Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan
Dari hasil pengembangan AAW alias Komang Batak yang mengaku bahwa perhiasan tersebut dibeli dari MS alias Japrak, kemudian Polisi berhasil menangkap MS alias Japrak dirumahnya.
Baca Juga : Wartawan Jadi Korban Begal dan Pelecehan Seksual
Kini, AAW alias Komang Batak dan MS alias Japrak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara KD masih dalam pengejaran Polisi.
Baca Juga : Penyebab Tanjungbintang Rawan Pembegalan
“Pelaku MS alias Japrak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan AAW alias Komang Batak dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ pungkas Chandra Dinata.
