Lappung – Polisi tangkap 2 maling motor di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, kini kedua pelaku meringkuk di Mapolsek Kota Agung.
Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor berinisial RW (22) warga Kelurahan Baros dan RI (18) warga Pekon Kusa, pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga : Polsek Rebang Tangkas Amankan Warga OKU Selatan
Kedua pelaku ditangkap Polisi lantaran di duga telah mencuri motor milik korban Firdaus (37) warga Gang Camar Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku curanmor di Pekon Terbaya.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Disikat Tim Khusus Anti Bandit
“Kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (07/10/2022). Pelaku RW saat berada di kontrakan di Jalan Ir. Juanda Kuripan dan RI saat berada di Jalan Raya Pasar Madang,” ujar Made Sudastra, Minggu (09/10/2022).
Kapolsek Kota Agung menambahkan bahwa dalam penangkapan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J warna biru garis putih milik korban.
“Saat diamankan, sepeda motor korban telah berubah warna menjadi hitam dop, perubahan warna dilakukan pelaku agar tidak terdeteksi,” tambahnya.
Kronologis tindak pidana curanmor oleh kedua pelaku dibeberkan Made Sudastra pada awak media untuk memperjelas kasus ini.
Korban yang berduka lantaran keluarganya meninggal dunia dan disana sedang berkumpul keluarga usai berdoa, pada Kamis (23/09/2022) malam.
“Korban tidak peka situasi maupun sepeda motor yang diletakan diluar rumah dengan jaraknya sekitar 5 meter dan saat itu saksi juga berada di sofa luar rumah hingga Jumat, 23 September 2022 pukul 03.00 WIB,” beber Made.
Baca Juga : Polsek Bangunrejo Sikat Judi Joker Banting
Saat saksi masuk ke rumah dan melihat motor korban masih ada di tempat parkir. Namun sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin sholat subuh ke masjid dia tidak lagi melihat motornya.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Mapolsek Kota Agung,” tutur Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka melakukan pencurian bermula mereka berjalan kaki dari rumah kontrakan RW ke TKP, saat jalan melihat motor di jalan gang camar terbaya lalu diambil menggunakan kunci leter T.
Baca Juga : Polisi Tangkap Rampok Motor Asal Jabung
Mereka membobol motor menggunakan kunci T dan alat kejahatan telah dibuang tersangka, saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Made Sudastra.
