Lappung – Polisi berhasil ringkus dalang utama pencurian mobil pikap di Menggala, pada Senin, 15 Mei 2023.
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pikap.
Baca juga : Pencurian Mobil di Mess PT ILP, Berawal dari Sakit Hati
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial PE alias PG (54) warga Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, Tulang Bawang.
Pelaku PE diketahui juga merupakan target operasi (TO) dan menjadi buruan petugas kepolisian.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, membenarkan soal penangkapan PE alias PG.
Ia menjelaskan, PE dibekuk pada Senin, 15 Mei 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
“PE ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Sunaryo, Rabu, 17 Mei 2023.
Lanjutnya, sebelum menangkap PE alias PG, petugas sudah terlebih dahulu menangkap 2 orang pelaku.
Mereka yakni, AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Baca juga : Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Pencuri Pecah Kaca Mobil di Way Kanan Diringkus Polisi
2 pelaku tersebut ditangkap pada Rabu, 22 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Pematang Panggang, Mesuji.
Polisi ringkus dalang utama pencurian mobil pikap di Menggala
Sunaryo menjelaskan, penangkapan terhadap PE alias PG sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal itu pasca dilakukannya gelar perkara oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Barulah kami menangkap PE alias PG yang menjadi dalang utama pencurian mobil pikap dengan nopol BE 8960 SY,” jelas dia.
Kendaraan itu, sambungnya, milik korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah, yang terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023 lalu.
Sunaryo menambahkan, peran PE alias PG ini adalah orang yang merencanakan pencurian mobil pikap.
Baca juga : Mobil Brio Bekas Tembakan di Lampung Selatan, Digunakan Sindikat Spesialis Pencuri Pikap
Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE alias PG dengan membawa kunci kontak cadangan.
Di mana AI ini merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum dijual kepada korban.
“Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu sudah datang ke rumah PE alias PG untuk meminta arahan,” kata Sunaryo.
Setelah mendapatkan arahan, barulah AI bersama NH melakukan pencurian mobil di rumah korban.
Kini PE alias PG sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kami ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Dalam Waktu 14 Jam, 2 Pencuri Mobil Pikap Tertangkap di Pematang Panggang
