Lappung – Polisi ringkus pencuri tandan buah sawit di Way Kanan, pada Selasa, 16 Mei 2023, pukul 11.00 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan meringkus pelaku tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit.
Baca juga : Kabur ke Nusa Tenggara Barat, Pencuri Sawit PT AKG Dibekuk Polres Way Kanan
Kejadian itu berlokasi di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka yakni JI (36) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan oleh korban.
Laporan itu masuk pada Minggu, 25 Desember 2022 lalu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan,” jelas Andre, Rabu, 17 Mei 2023.
Pelaku, kata dia, telah diamankan saat berada di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, tanpa perlawanan.
Baca juga : Pencuri Sawit Milik PT SIP Diciduk Polsek Penawartama
“Oleh petugas pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Andre.
Modus dan Kronologi Pencurian Buah Sawit
Andre menjelaskan, kejadian ini berawal pada Senin, 20 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban atas nama Bambang mendapat informasi dari saksi inisial W bahwa buah sawit miliknya telah dicuri.
Atas informasi itu, korban pada Minggu, 25 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB datang mengecek lahan sawit miliknya.
Di sana, lanjut Andre, korban menemukan pelaku JI sedang mengambil buah sawit dengan menggunakan dodos dan egrek.
“Buah sawit curian itu lalu diangkut menggunakan kendaraan pikab milik pelaku,” papar Andre.
Setelah itu, Bambang menghampiri pelaku sambil merekam kejadian tersebut.
“Pelaku yang kepergok korban langsung marah dan mengancam membunuh korban,” ucap dia.
Selanjutnya pelaku pun pergi membawa buah sawit yang sudah diangkut.
Baca juga : Curi 60 Tandan Sawit Milik PT PAM, Pemuda Asal Gunung Sugih Ditangkap Petugas
Sedangkan sisa buah yang belum diangkut pelaku sekitar 6 janjang oleh korban dibawa ke Polres sebagai bukti laporan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Polisi ringkus pencuri tandan buah sawit di Way Kanan
Andre menerangkan, kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Selasa, 16 Mei 2023, pukul 11.00 WIB
“JI langsung diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan di Kelurahan Blambangan Umpu, tanpa perlawanan,” tegas dia.
Oleh petugas pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Menurutnya, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Pencuri Sawit Ditembak Mati Polisi, Aset PT AKG Senilai Rp3 Miliar Dibakar Massa





Lappung Media Network