Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polisi Tangkap 4 Penambang Batu Ilegal di Kecamatan Abung Tinggi

    Polisi Tangkap 4 Penambang Batu Ilegal di Kecamatan Abung Tinggi

    Editor by Editor
    11/09/2022
    in Modus
    Polisi Tangkap 4 Penambang Batu Ilegal di Kecamatan Abung Tinggi

    Lokasi penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Foto Polres Lampung Utara

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polisi tangkap 4 penambang batu ilegal di Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Kini ke 4 pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara.

    Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap 4 orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

    Baca Juga : Salah Tembak Saat Berburu Mengakibatkan Orang Tewas

    Mereka yang ditangkap Polisi adalah SMN (42) dan NRM (35) warga Desa Slipi, Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo, pada Kamis (08/09/2022) pukul 11.00 WIB.

    Selain ke 4 pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit kendaraan alat berat eksavator yang digunakan dalam aksi mereka.

    Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan penangkapan 4 pelaku penambangan batu ilegal itu.

    “Petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku penambangan batu ilegal berinisial SMN (42), NRM (35) dan SYT (52) warga Lampung Utara, pada Kamis (08/09/2022) pukul 11.00 WIB,” ujar Eko Rendi Oktama, Minggu (11/09/2022) sore.

    Penangkapan terhadap ke 4 orang terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal.

    “Laporan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal di pimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan,” kata Eko Rendi Oktama.

    Dilokasi ditemukan aktifitas penambangan batu diduga ilegal dengan pekerja berjumlah 4 orang menggunakan 1 unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian Polisi meminta keterangan dari mereka.

    “Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, mereka SMN, JMN, NRM dan SYT, berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Lampung Utara,” ucap Eko Rendi Oktama.

    Dari hasil pemerikasaan yang dilakukan pihak Kepolisian, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen/surat ijin usaha pertambangan.

    Baca Juga : Nurul Hidayah Ditunjuk Jadi Pengacara Tersangka Pembacokan Satu Keluarga

    “Kami menetapkan 4 orang itu sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun,” pungkas Eko Rendi Oktama.

    Via: Sando
    Tags: Kasus Penambangan Ilegal di LampungPolres Lampung UtaraTambang Ilegal di Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Maling Motor Diparkiran Rumah Dokter

    Next Post

    Warga Binaan di Rutan Kotabumi Jalani Tes Urine

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kategori Produk Paling Laris di Marketplace: Tren Konsumen dan Strategi Penjualan yang Tepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! Distraksi Digital Bisa Bikin Gagal Fokus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved