Lappung – Polisi tangkap 4 penambang batu ilegal di Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Kini ke 4 pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara.
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap 4 orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Baca Juga : Salah Tembak Saat Berburu Mengakibatkan Orang Tewas
Mereka yang ditangkap Polisi adalah SMN (42) dan NRM (35) warga Desa Slipi, Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo, pada Kamis (08/09/2022) pukul 11.00 WIB.
Selain ke 4 pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit kendaraan alat berat eksavator yang digunakan dalam aksi mereka.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan penangkapan 4 pelaku penambangan batu ilegal itu.
“Petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku penambangan batu ilegal berinisial SMN (42), NRM (35) dan SYT (52) warga Lampung Utara, pada Kamis (08/09/2022) pukul 11.00 WIB,” ujar Eko Rendi Oktama, Minggu (11/09/2022) sore.
Penangkapan terhadap ke 4 orang terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal.
“Laporan kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim opsnal di pimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan,” kata Eko Rendi Oktama.
Dilokasi ditemukan aktifitas penambangan batu diduga ilegal dengan pekerja berjumlah 4 orang menggunakan 1 unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian Polisi meminta keterangan dari mereka.
“Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, mereka SMN, JMN, NRM dan SYT, berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Lampung Utara,” ucap Eko Rendi Oktama.
Dari hasil pemerikasaan yang dilakukan pihak Kepolisian, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen/surat ijin usaha pertambangan.
Baca Juga : Nurul Hidayah Ditunjuk Jadi Pengacara Tersangka Pembacokan Satu Keluarga
“Kami menetapkan 4 orang itu sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun,” pungkas Eko Rendi Oktama.





Lappung Media Network