Lappung – Polisi tangkap 8 pejudi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang. Kini ke 8 pejudi kartu remi diamankan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Sumur Putri
Unit Reskrim Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap 8 orang pejudi kartu remi di depan sebuah cafe yang berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang.
Mereka yang ditangkap Polisi saat sedang asyik berjudi kartu remi adalah AY (26), warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, DS (25), warga Kampung Medasari, WA (22), TA (21), AO (24), MS (25), RO (23), dan PS (22) merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan 8 orang pejudi di depan sebuah cafe yang berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang.
“Petugas berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku perjudian kartu remi di depan sebuah cafe yang berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang, pada Minggu (21/08/2022), pukul 01.00 WIB,” ujar Poniran, Selasa (23/08/2022) malam.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas perjudian kartu remi di depan sebuah cafe yang berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
“Petugas menindaklanjuti informasi dengan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah akurat, petugas bergerak untuk mengamankan mereka beserta barang bukti tindak pidana perjudian,” kata Poniran.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perjudian dari TKP berupa satu set kartu remi merk Meihwa 888 dan uang tunai Rp3,451 juta.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Qiu-qiu di Pekon Puralaksana
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Poniran.
